Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist
JAKARTA – Perjuangan guru honorer Supriyani untuk mendapatkan keadilan
atas tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepadanya akhirnya membuahkan hasil
manis. Setelah melalui proses yang panjang, Supriyani dinyatakan bebas.
Vonis bebas terhadap guru honorer di Kecamatan Baito,
Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dibacakan majelis
hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).
Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah
dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut
umum.
Kasus yang menjerat Supriyani bermula dari tuduhan
penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D (8) yang masih duduk di bangku
kelas 1 SD. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua siswa D yang merupakan
anggota Polres Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian viral di
media sosial.
Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik
Indonesia (PB PGRI) mengatakan, bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru
di Hari Guru Nasional 2024.
“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah
bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah
Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).
PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke
publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk
mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.
Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani
dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan
profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.
Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diketahui, Supriyani menjadi
guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo
menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.
Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November
2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk
memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.
Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan
lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU
Perlindungan Guru.
Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang
Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan
isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.
“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada
UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah
(Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk
menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari
segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.
Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional
2024. Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU)
dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar
masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan
kekeluargaan atau restorative justice. (fajar)