Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), Sidarto Dhanusubroto/Ist 

 

JAKARTA – Perjuangan guru honorer Supriyani untuk mendapatkan keadilan atas tuduhan tak berdasar yang ditujukan kepadanya akhirnya membuahkan hasil manis. Setelah melalui proses yang panjang, Supriyani dinyatakan bebas.

 

Vonis bebas terhadap guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (25/11).

 

Menurut majelis hakim, Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum.

 

Kasus yang menjerat Supriyani bermula dari tuduhan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D (8) yang masih duduk di bangku kelas 1 SD. Tuduhan itu dilaporkan oleh orang tua siswa D yang merupakan anggota Polres Barito pada 26 April 2024. Kasus tersebut kemudian viral di media sosial.

 

Menanggapi hal itu, Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) mengatakan, bebas Supriyani merupakan kado bagi para guru di Hari Guru Nasional 2024.


“Kami mengucapkan selamat, ini kado dari pemerintah daerah bahwa Ibu Supriyani bebas murni tanpa syarat,” kata Ketua Umum PB PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin (25/11).

 

PGRI tidak berdiam diri sejak kasus Supriyani mencuat ke publik. PGRI terus memberikan aksinya dengan turun langsung ke lapangan untuk mengawal kasus tersebut agar Supriyani mendapatkan keadilan.

 

Pada Oktober lalu, PGRI juga telah meminta supaya Supriyani dibebaskan dari segala tuntutan hukum, mengingat guru yang menjalankan profesinya tidak akan berniat menganiaya atau menyakiti anak didiknya.

 

Di samping itu, Supriyani sedang mengikuti proses seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Diketahui, Supriyani menjadi guru honorer di SDN 4 Baito selama sekitar 16 tahun.

 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan dan PN Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani pada 21 Oktober 2024.

 

Guru honorer itu akhirnya menjalani tes PPPK pada 20 November 2024. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bahkan telah menyatakan untuk memberikan bantuan afirmasi bagi Supriyani untuk menjadi PPPK.

 

Berkaca dari kasus tersebut serta kasus dugaan penganiayaan lainnya, PGRI mendorong pemerintah bersama DPR agar dapat menyusun UU Perlindungan Guru.

 

Unfiah mengatakan Hari Guru Nasional sekaligus Hari Ulang Tahun (HUT) PGRI pada tahun ini merupakan momentum bagi PGRI untuk menjadikan isu tersebut sebagai bagian dari perjuangan para guru.

 

“Kami menjadikan kado perjuangan di dalam HUT PGRI ini pada UU Perlindungan Guru, itu jelas,” kata Unifah.

 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti telah menyampaikan komitmen pemerintah untuk menjamin keamanan para guru, agar dapat bekerja dengan tenang dan terbebas dari segala bentuk intimidasi dan tindakan kekerasan oleh siapa pun.

 

Hal itu disampaikan Mu’ti pada peringatan Hari Guru Nasional 2024. Dia mengatakan Kemendikdasmen akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia agar masalah-masalah kekerasan dalam pendidikan diselesaikan secara damai dan kekeluargaan atau restorative justice. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.