Akun Fufufafa/Ist 


JAKARTA – Kegaduhan terkait akun Fufufafa yang diketahui menghina sejumlah tokoh politik terus berlanjut. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut.

 

Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan minimnya respons dari Gibran meski dia merupakan tertuduh utama.

 

"Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian," kata Feri, dikutip dari YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).

 

Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.

 

Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama baiknya dari tuduhan.

 

Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.

 

"Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan mengatakan 'itu bukan akun saya' dan bersama-sama membuktikan kebenarannya," katanya.

 

Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut, Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.

 

Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.

 

"Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan serius," tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.

 

Tuntutan Publik dan Potensi Langkah Hukum

 

Feri juga menyoroti lemahnya upaya Wakil Presiden dan pendukungnya dalam membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa publik memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.

 

"Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti," jelasnya.

 

Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat bukti kuat bahwa akun Fufufafa terlibat dalam pelanggaran hukum, termasuk dalam proses pemilu.

 

"Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut maupun aktor-aktor di baliknya," tegasnya.

 

Potensi Pemakzulan di Depan MK

 

Lebih jauh, Feri menyebut bahwa jika sidang MK menemukan bukti pelanggaran konstitusi, maka langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.

 

"Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi," ujarnya. (fajar)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.