JAKARTA – Kegaduhan terkait akun Fufufafa yang diketahui menghina
sejumlah tokoh politik terus berlanjut. Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
diduga sebagai pemilik akun kontroversial tersebut.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyayangkan minimnya
respons dari Gibran meski dia merupakan tertuduh utama.
"Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun
ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian," kata Feri, dikutip dari
YouTube Abraham Samad, Sabtu (30/11/2024).
Seharusnya, lanjut Feri, Gibran memberi bantahan sekaligus
menyertakan bukti bahwa pemilik akun misterius itu memang bukan miliknya.
Kemudian setelah itu, Gibran berupaya membersihkan nama
baiknya dari tuduhan.
Namun kenyataannya, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada
langkah untuk memperbaiki nama baik atau mengklarifikasi secara mendalam.
"Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan
mengatakan 'itu bukan akun saya' dan bersama-sama membuktikan kebenarannya,"
katanya.
Jika kondisinya demikian dan dibiarkan berlarut-larut,
Peneliti senior di Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Unand itu
khawatir bahwa fufufafa memang milik Gibran.
Apalagi sudah banyak bukti-bukti bertebaran di media sosial
yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan Fufufafa. Salah satunya adalah
kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.
"Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran
mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan
serius," tambah Lulusan pendidikan pascasarjana dari William & Mary
Law School, Virginia, Amerika Serikat (AS) tersebut.
Tuntutan Publik dan Potensi Langkah Hukum
Feri juga menyoroti lemahnya upaya Wakil Presiden dan
pendukungnya dalam membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa publik
memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan
pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan
menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke
Mahkamah Konstitusi (MK) jika terdapat bukti kuat bahwa akun Fufufafa terlibat
dalam pelanggaran hukum, termasuk dalam proses pemilu.
"Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa
membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut
maupun aktor-aktor di baliknya," tegasnya.
Potensi Pemakzulan di Depan MK
Lebih jauh, Feri menyebut bahwa jika sidang MK menemukan
bukti pelanggaran konstitusi, maka langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden
bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil
Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu
mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi,"
ujarnya. (fajar)