Pengacara Firli, Ian Iskandar menyampaikan keterangan pers terkait ketidakhadiran Firli dalam pemeriksaan Polri
JAKARTA – Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Firli Bahuri, Ian Iskandar menjelaskan kliennya tidak memenuhi panggilan
penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Menurutnya, Firli sedang menghadiri kegiatan keagamaan.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis di rumah
beliau itu ada pengajian rutin bersama anak yatim dan kebetulan juga ada
keponakan beliau meninggal dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi, pada
saat yang bersamaan, ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” kata Ian di
Jakarta Selatan, Kamis (28/11).
Ia mengungkapkan, Firli sudah menjalani 7 kali pemrriksaan,
dua di antaranya saat berstatus sebagai saksi. Oleh karena itu, Firli dianggap
kooperatif terhadap proses hukum.
“Dari mulai 9 Oktober 2023 pada saat surat perintah penyidikan yang dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya, kemudian tanggal 23 November 2023 beliau ditetapkan sebagai tersangka sampai hari ini, ada panggilan yang kesekian kali oleh pihak Polda Metro Jaya terhadap beliau,” Ian menjelaskan seperti dilansir JawaPos.
Pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sejatinya diagendakan hari
ini di Bareskrim Polri pada pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan ini sebagai langkah
penyidik memenuhi petunjuk jaksa.
Diketahui, Polda Metro Jaya resmi menaikan status Firli
Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai
tersangka," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri
Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
Penetapan tersangka juga berdasarkan hasil pemeriksaan 91
saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan
Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi
Selatan.
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti
berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas
dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total
Rp 7,4 miliar sejak bulan Februari 2021 sampai September 2023.
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara
penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang
didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap
pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor
bersama Firli pada Maret 2022.
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari
penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti
elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN
atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022.
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4
flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless
mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo
KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
Firli dijerat Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11
Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang
perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi Junto Pasal 65 KUHP. (*)