TPS 023 di Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelrahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang  

 

PADANG – Ketua Forum Eksekutif Media (FEM) Ecevit Demirel menyayangkan sekaligus prihatin atas terjadinya insiden pelarangan peliputan oleh oknum petugas Pemilu terhadap awak media pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) dalam momen Pilkada Serentak 2024.

 

Menurutnya hal seperti itu tak akan terjadi apabila oknum anggota  KPPS terkait memiliki wawasan kemediaan. "Ini jadi satu pertanda, oknum tersebut masih cetek wawasan kemediaannya," ujar Ede, sapaan akrabnya, menjawab www.sancanews.id di Padang, Rabu (27/11/2024) sore.

 

Kondisi serupa, lanjutnya. juga banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat yang masih awam dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) awak media atau insan pers.


Jangankan masyarakat biasa, oknum-oknum pada institusi resmi bahkan pejabat pemerintah sekali pun tak sedikit yang belum  memiliki wawasan kemediaan secara utuh.

 

"Nah, sikap yang ditunjukkan sang oknum anggota KPPS tersebut, salah satunya tak terlepas dari kondisi masih minim atau ceteknya wawasan kemediaan yang bersangkutan," ujarnya.

 

Barangkali, imbuh Ede, oknum bersangkutan sudah pernah mengikuti pembekalan terkait wawasan kemediaan, namun masing-masing orang tentu tak sama daya serap memorinya. Sehingga, lumrah rasanya jika terjadi semacam missed komunikasi dengan awak media di lapangan.

 

Dalam hal ini oknum bersangkutan melakukan pelarangan peliputan terhadap sesuatu yang sebenarnya boleh diliput, dipublikasikan atau menjadi konsumsi publik.

 

Musti dipahami juga oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitian Pemilu, yang namanya pesta demokrasi dituntut untuk mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi.


Jadi, sebaiknya hindari sikap-sikap yang berpotensi menimbulkan sakwasangka masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan suara tidak transparan.

 

Bersikap seolah-olah menghalang-halangi awak media atau insan pers dalam tugas peliputan, tentu bisa berimplikasi pada indikasi ada sesuatu yang disembunyikan, sehingga berujung pada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu.

 

"Sepanjang merupakan konsumsi publik, tak perlu pula terjadi upaya menghalang halangi pers dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,"  ujar Ede.


Baca juga : Wartawan Dilarang Meliput di TPS 023 Aie Dingin


Sementara itu, Ucok, sapaan akrab kordinator wartawan bako humas KPU Sumbar mengatakan pihaknya langsung memperketat pengawasan dan pemantauan di TPS, khawatir ada tindak kecurangan yang dilakukan petugas.

 

"Kami tegaskan penyelenggara pemilu tidak melarang wartawan meliput meski tidak ber-IdCard PERS KPU, larangan masuk mengambil foto didalam TPS tidak diperbolehkan," ucapnya melalui telp seluler.

 

"Terkait IdCard PERS KPU, pelaksanaannya hanya di kantor KPU sendiri," pungkasnya.

 

Dihubungi terpisah, terkait larangan tersebut, Ketua Panwaslu Kecamatan Koto Tangah Padang Sumbar belum bisa dihubungi.

 

Sementara itu, terkait pelarangan peliputan yang terjadi di TPS 023, Ketua KPU Sumbar belum bisa dihubungi perihal penayangan berita pelarangan peliputan bagi wartawan yang tidak memiliki Identitas  Pers KPU. (sanca).


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.