TPS 023 di Jalan Ahmad Khatib RT 05 RW 09 Desa Aie Dingin Kelrahan Balai Gadang Kecamatan Koto Tangah Kota Padang
PADANG – Ketua Forum Eksekutif Media (FEM)
Ecevit Demirel menyayangkan sekaligus prihatin atas terjadinya insiden
pelarangan peliputan oleh oknum petugas Pemilu terhadap awak media pada salah
satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat
(Sumbar) dalam momen Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya hal seperti itu tak akan terjadi apabila oknum
anggota KPPS terkait memiliki wawasan
kemediaan. "Ini jadi satu pertanda, oknum tersebut masih cetek wawasan
kemediaannya," ujar Ede, sapaan akrabnya, menjawab www.sancanews.id di
Padang, Rabu (27/11/2024) sore.
Kondisi serupa, lanjutnya. juga banyak terjadi di tengah-tengah masyarakat yang masih awam dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) awak media atau insan pers.
Jangankan masyarakat biasa, oknum-oknum
pada institusi resmi bahkan pejabat pemerintah sekali pun tak sedikit yang
belum memiliki wawasan kemediaan secara
utuh.
"Nah, sikap yang ditunjukkan sang oknum anggota KPPS
tersebut, salah satunya tak terlepas dari kondisi masih minim atau ceteknya
wawasan kemediaan yang bersangkutan," ujarnya.
Barangkali, imbuh Ede, oknum bersangkutan sudah pernah
mengikuti pembekalan terkait wawasan kemediaan, namun masing-masing orang tentu
tak sama daya serap memorinya. Sehingga, lumrah rasanya jika terjadi semacam
missed komunikasi dengan awak media di lapangan.
Dalam hal ini oknum bersangkutan melakukan pelarangan
peliputan terhadap sesuatu yang sebenarnya boleh diliput, dipublikasikan atau
menjadi konsumsi publik.
Musti dipahami juga oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kepanitian Pemilu, yang namanya pesta demokrasi dituntut untuk mengedepankan asas akuntabilitas dan transparansi.
Jadi, sebaiknya hindari sikap-sikap yang
berpotensi menimbulkan sakwasangka masyarakat bahwa pelaksanaan pemungutan
suara tidak transparan.
Bersikap seolah-olah menghalang-halangi awak media atau insan
pers dalam tugas peliputan, tentu bisa berimplikasi pada indikasi ada sesuatu
yang disembunyikan, sehingga berujung pada dugaan kecurangan dalam pelaksanaan
Pemilu.
"Sepanjang merupakan konsumsi publik, tak perlu pula
terjadi upaya menghalang halangi pers dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsinya," ujar Ede.
Baca juga : Wartawan Dilarang Meliput di TPS 023 Aie Dingin
Sementara itu, Ucok, sapaan akrab kordinator wartawan bako
humas KPU Sumbar mengatakan pihaknya langsung memperketat pengawasan dan
pemantauan di TPS, khawatir ada tindak kecurangan yang dilakukan petugas.
"Kami tegaskan penyelenggara pemilu tidak melarang
wartawan meliput meski tidak ber-IdCard PERS KPU, larangan masuk mengambil foto
didalam TPS tidak diperbolehkan," ucapnya melalui telp seluler.
"Terkait IdCard PERS KPU, pelaksanaannya hanya di kantor
KPU sendiri," pungkasnya.
Dihubungi terpisah, terkait larangan tersebut, Ketua Panwaslu
Kecamatan Koto Tangah Padang Sumbar belum bisa dihubungi.
Sementara itu, terkait pelarangan peliputan yang terjadi di TPS 023, Ketua KPU Sumbar belum bisa dihubungi perihal penayangan berita pelarangan peliputan bagi wartawan yang tidak memiliki Identitas Pers KPU. (sanca).