Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto
JAKARTA – Dokumen terkait spesifikasi dan selisih nilai jual beli
barang untuk kebutuhan bantuan sosial (bansos) presiden dalam penanganan
pandemi Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada Kementerian Sosial (Kemensos)
tahun 2020 disita tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Itulah salah satu bahan yang diperiksa tim penyidik bersama
2 orang saksi pada Kamis, 7 November 2024.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,"
kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Jumat, 8
November 2024.
Kedua orang saksi yang telah diperiksa, yakni Teddy Munawar
selaku Direktur Utama PT Anomali Lumbung Artha, dan Steven Kusuma selaku
Direktur PT Inkubisc.
"Penyitaan dokumen terkait spesifikasi barang bansos
dalam pengadaan termasuk harga beli (dari supplier) dan harga jualnya (ke
Kemensos)," pungkas Tessa.
Perkara dugaan korupsi bansos presiden ini diduga merugikan
keuangan negara mencapai Rp250 miliar dari 6 juta paket bansos di tahap 3, 5,
dan 6 dengan nilai kontrak Rp900 miliar.
Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 1 orang tersangka,
yakni Ivo Wongkaren selaku Direktur Utama PT Mitra Energi Persada (MEP)
sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP).
Ivo Wongkaren sebelumnya juga sudah divonis dalam kasus
penyaluran bansos beras Covid-19. Dia divonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda
Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan. Selain itu, Ivo juga harus membayar uang
pengganti sebesar Rp62.591.907.120 (Rp62,59 miliar) subsider 5 tahun kurungan.
(rmol)