Istri Tom Lembong saat mengikuti sidang Praperadilan di PN Jaksel pada Selasa, 26 November 2024
JAKARTA – Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang
menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan Thomas
Trikasih Lembong alias Tom Lembong disesalkan sang istri, Franciska Wihardja.
Franciska menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan
harapan dan juga hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami sangat sayangkan sekali ya. Karena menurut kami itu
tidak, tidak sesuai lah, apa yang tidak kami lakukan, dan juga dengan hukum di
Indonesia juga,” kata Franciska kepada wartawan seusai sidang di PN Jaksel pada
Selasa, 26 November 2024.
Ia berpandangan bahwa hakim tidak banyak memasukkan
pertimbangan-pertimbangan yang seharusnya menggugurkan status tersangka Tom
Lembong.
“Kalau menurut kami, banyak sekali yang tidak dipertimbangkan
dan tidak dimasukkan. Dan kalau dari pemohon sendiri, kami makanya selalu
meminta agar pemohon bisa hadir untuk menjelaskan sendiri. Tetapi itu selalu
dilarang, tidak diizinkan. Jadi susah untuk hakim membuat putusan yang benar
dan adil karena dia tidak dapat, keseluruhan feature-nya ya,” tuturnya.
Atas dasar itu, Franciska menilai hukum di Tanah Air belum
sepenuhnya bisa ditegakkan dengan benar.
“Jadi sangat disayangkan sekali kalau penegakan hukum di
negeri ini, saya merasa belum terlaksana dan keadilannya belum (ada),”
pungkasnya.
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan
mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Keputusan dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2024 itu diumumkan
oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang yang digelar di ruang sidang
Oemar Seno Adji, PN Jaksel, pada Senin, 26 November 2024.
"Mengadili: tentang pokok perkara: menolak permohonan
Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Tumpanuli Marbun saat membacakan
amar putusan.
Hakim Tumpanuli juga menyatakan beberapa keberatan yang
disampaikan Tom Lembong melalui kuasa
hukumnya telah masuk ke dalam materi pokok perkara yang memerlukan pembuktian
di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Hakim Tumpanuli tidak mempertimbangkan bukti-bukti pemohon
yang mempunyai relevansi dengan materi pokok perkara di sidang Praperadilan
ini.
Hakim menilai proses penegakan hukum yang dilakukan Jampidsus
Kejaksaan Agung (termohon) telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme hukum
acara pidana. (rmol)