Sahbirin Noor (SHB) di Gedung Merah Putih KPK
JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menanggapi dugaan
hilangnya Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Kementerian Dalam
Negeri akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat
ini tengah menangani kasus hukum dugaan suap pengadaan barang dan jasa di
lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto
mengaku telah menerima informasi terkait dugaan hilangnya Sahbirin Noor. Ia
mengingatkan Sahbirin Noor untuk menghormati proses hukum.
"Kami akan segera berkoordinasi, kemarin juga
mendapatkan informasi dan laporan seperti itu. Ya tentunya kita dorong semua
aparatur untuk menghormati prosesor hukum, karena status beliau kan juga masih
definitif ya, tentu harus menghormati status hukum," kata Bima Arya usai
Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah di
Sentul, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11).
"Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK, Kepolisian,
untuk menelusuri keberadaan beliau," sambungnya.
Mantan Wali Kota Bogor itu mengaku belum mengetahui
keberadaan Sahbirin Noor. Ia memastikan, akan membuka komunikasi dengan KPK dan
Kepolisian untuk mencari Sahbirin Noor.
"Belum, belum. Segera kita cek," ucap Bima Arya.
Lebih lanjut, Bima Arya menyatakan pihaknya juga akan
berkoordinasi dengan Pemprov Kalsel terkait hilangnya Sahbirin Noor. Ia
memastikan, urusan pemerintahan di Kalsel tetap berjalan seperti biasa meski
Sahbirin Noor tersangkut permasalahan hukum.
"Pemdanya nah nanti saya koordinasikan dulu ya, belum
dapat laporannya. Segera kita akan sampaikan," tegas Bima.
KPK sebelumnya menyatakan telah menerbitkan surat penangkapan
terhadap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Surat penangkapan
itu diterbitkan setelah penyidik KPK tidak menemukan keberadaan Sahbirin Noor.
Hal itu terungkap dalam sidang praperadilan yang diajukan
Sahbirin Noor. Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menyatakan tidak
mengetahui keberadaan Sahbirin Noor.
"Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan
pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin Noor). Bahkan termohon telah
menerbitkan surat perintah penangkapan Sprinkap Nomor 06 dan surat putusan
pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri," ungkap Tim Biro
Hukum KPK, Nia Siregar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11).
Nia mengaku, KPK tengah mencari keberadaan Sahbirin Noor.
Pria yang karib disapa Paman Birin itu telah menyandang status tersangka kasus
dugaan suap pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di
wilayah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan
masih dilakukan pencarian," tegas Nia.
Terpisah, dalam upaya mencari keberadaan Sahbirin Noor,
penyidik KPK juga telah memeriksa lima orang saksi. Mereka diperiksa di kantor
BPKP, Kalsel hari ini.
Adapun, kelima orang saksi itu yakni pegawai negeri sipil
pada Pemprov Kalsel, Gusti Muhammad Insani Rahman; pramusaji kediaman gubernur,
Ismail; Kabag Protokol Pemprov Kalimantan Selatan, Rensi Sitorus; swasta,
Hamdani; Ketua RT001/RW 001 Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten
Banjar, Kalimantan Selatan, Muhammad Sukini. Kelima saksi itu didalami terkait
keberadaan Sahbirin Noor.
"Penyidik mendalami pengetahuan mereka terkait
keberadaan tersangka GUB saat ini," ucap tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai
tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara
negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta
Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah
(YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad
(AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean
(FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau
Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan
Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1
huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (jawapos)