Ilustrasi pilkada
JAKARTA – Hari ini, Rabu, 27 November 2024, seluruh rakyat Indonesia mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Setelah pemungutan suara selesai, perhatian publik akan beralih ke proses penghitungan cepat atau quick count, yang menjadi indikator awal hasil pemilihan di berbagai daerah.
Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun
2022, hasil quick count baru bisa diumumkan paling cepat dua jam setelah
pemungutan suara selesai. "Pengumuman hasil Penghitungan Cepat Pemilu
hanya boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di
wilayah Indonesia bagian barat," bunyi pasal 19 ayat 3 PKPU tersebut.
Pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sendiri
dimulai pukul 07.00 dan berakhir pukul 13.00 waktu setempat. Namun, waktu ini
bisa bervariasi tergantung kondisi di TPS masing-masing daerah. Dengan
demikian, penghitungan cepat Pilkada 2024 dimulai sekitar pukul 15.00 WIB untuk
zona waktu Indonesia Barat, pukul 16.00 WITA untuk Indonesia Tengah, dan pukul
17.00 WIT untuk Indonesia Timur.
Proses quick count dilakukan oleh berbagai lembaga survei
resmi di Indonesia. Metode ini menggunakan sampel suara dari TPS yang dipilih
secara acak dengan teknik statistik, sehingga hasilnya dapat mencerminkan tren
suara nasional meskipun bersifat sementara.
Hasil quick count Pilkada 2024 dapat dipantau melalui berbagai kanal lembaga survei. Di antaranya adalah:
Indikator: YouTube Live
Charta Politika: YouTube Live
Lembaga Survei Indonesia: Websit
Poltracking: Quick Count Page
Masyarakat juga dapat memantau hasil penghitungan cepat ini melalui berbagai platform berita seperti detikcom dan kanal resmi lainnya. Dengan jadwal yang sudah ditentukan, publik dapat segera mengetahui tren hasil Pilkada serentak 2024. (fajar)