Menko Polhukam Budi Gunawan bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat konferensi press di Jakarta (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko
Polkam) Budi Gunawan mengingatkan seluruh ASN, TNI, Polri, dan pejabat daerah
hingga tingkat desa untuk menjaga netralitas. Jika melanggar komitmen tersebut,
maka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi
(MK).
Pernyataan tersebut disampaikan Budi Gunawan kepada awak
media di kantornya, Senin (25/11). Menurut pejabat yang akrab disapa BG itu,
hal tersebut telah diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
136/PUU-XII/2024.
"Kualitas pilkada tentunya juga sangat ditentukan oleh
netralitas seluruh penyelenggara. Termasuk di dalamnya adalah aparat keamanan,
ASN, pejabat-pejabat daerah sampai tingkat desa," ujar dia.
BG menegaskan bahwa, aparat tidak lepas dari aturan tersebut.
"Terlebih hal itu telah dikuatkan oleh putusan MK Nomor 136/PUU/XII /2024
tentang sanksi pidana bagi aparat yang tidak netral," kata dia menegaskan.
Karena itu, mantan kepala Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut mengingatkan kepada semua pihak agar menjaga netralitas mereka. Tidak hanya itu, BG mengingatkan agar semua pihak bersama-sama menjaga dan memastikan stabilitas keamanan dan politik.
"Dengan menangani setiap potensi gangguan dan potensi
ancaman yang dapat mengganggu pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024,"
imbuhnya.
"Pada kesempatan yang baik ini, sekali lagi kami
mengajak dan mengimbau, mari kita sukseskan pelaksanaan pilkada serentak,"
pungkasnya. (jawapos)