Eks Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo/repro 


JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang mediasi perdana gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun yang diajukan Habib Rizieq dkk terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

 

Dimediasi oleh mediator non-hakim, Jaury Hukom, penggugat dan tergugat datang dengan diwakili oleh pengacara masing-masing. Mediasi berlangsung secara tertutup dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

 

"Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember," ujar Jaury Hukom di PN Jakarta Pusat.

 

Nantinya, sidang mediasi akan dilakukan dalam rentang satu bulan. Pada sidang selanjutnya, Habib Rizieq dkk beserta Jokowi dijadwalkan akan hadir.

 

"Kita tunggu saja dan lihat. Kalaupun mereka tidak hadir, tidak jadi masalah karena ada kuasa istimewa. Namun principal menurut Perma Mahkamah Agung wajib hadir," jelasnya.

 

Gugatan perdata sebelumnya dilayangkan Habib Rizieq Shihab bersama enam orang lainnya. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun yang dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia selama Jokowi menjabat sebagai Presiden Indonesia. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.