Eks Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo/repro
JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang
mediasi perdana gugatan perdata senilai Rp5.246,75 triliun yang diajukan Habib
Rizieq dkk terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Dimediasi oleh mediator non-hakim, Jaury Hukom, penggugat dan
tergugat datang dengan diwakili oleh pengacara masing-masing. Mediasi
berlangsung secara tertutup dan belum menghasilkan kesepakatan bersama.
"Para pihak hadir diwakili oleh kuasa hukum
masing-masing, selanjutnya ada mediasi kedua pada tanggal 3 Desember,"
ujar Jaury Hukom di PN Jakarta Pusat.
Nantinya, sidang mediasi akan dilakukan dalam rentang satu
bulan. Pada sidang selanjutnya, Habib Rizieq dkk beserta Jokowi dijadwalkan
akan hadir.
"Kita tunggu saja dan lihat. Kalaupun mereka tidak
hadir, tidak jadi masalah karena ada kuasa istimewa. Namun principal menurut
Perma Mahkamah Agung wajib hadir," jelasnya.
Gugatan perdata sebelumnya dilayangkan Habib Rizieq Shihab
bersama enam orang lainnya. Dalam salah satu petitum gugatannya, pihak
penggugat menuntut Jokowi membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun yang
dihitung berdasarkan utang luar negeri Indonesia selama Jokowi menjabat sebagai
Presiden Indonesia. (rmol)