Tom Lembong
JAKARTA – Pengacara mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikasih Lembong
atau Tom Lembong mengatakan pihaknya telah mengantongi bukti audit dari Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menunjukkan tidak ada kerugian negara dalam
kebijakan impor gula saat kliennya menjabat. Hal itu disampaikan usai sidang
praperadilan yang diajukan Tom Lembong terkait status hukumnya.
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menegaskan hasil audit
BPK periode 2015-2017 saat Tom menjabat Menteri Perdagangan menyatakan tidak
ada kerugian negara. Bukti-bukti itu, katanya, sudah diajukan secara transparan
ke pengadilan.
"Kami secara transparan menunjukkan semua bukti-bukti
kami, mereka mau cek, periksa, silakan. Karena kan sudah domainnya ke
pengadilan," ujar Ari kepada awak media.
Namun, Ari mengungkapkan adanya kendala dalam proses sidang
praperadilan.
"Tapi ketika kita mau periksa bukti-bukti dari mereka,
dari pihak termohon, agak keberatan," cetusnya.
Menurutnya, pihak jaksa enggan memberikan akses penuh terhadap bukti-bukti yang mereka miliki.
"Akhirnya setelah terjadi perdebatan, disetujui bahwa
itu boleh diperiksa. Jadi kami bisa memeriksa semua," Ari menuturkan.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada audit dari
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dijadikan dasar oleh
jaksa untuk membuktikan adanya kerugian negara dalam kasus ini.
"Dari bukti-bukti yang tadi, belum ada audit BPKP.
Sedangkan kami memiliki audit BPK, di atasnya BPKP. Itu periode 2015 sampai
2017," tandasnya.
Ari bilang, hal tersebut semakin memperkuat posisi Tom
Lembong dalam membantah tuduhan yang dilayangkan kepadanya.
"Artinya dalam periode Pak Tom menjabat sudah diaudit
oleh BPK dan tidak ditemukan kerugian negara," kuncinya. (fajar)