Ahli hukum tata negara, Feri Amsari
JAKARTA – Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, memberikan pernyataan
tajam terkait kontroversi akun media sosial misterius bernama Fufufafa yang
saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Dalam diskusi, Feri menyoroti belum adanya tanggapan konkret
dari Wapres terkait tudingan bahwa akun tersebut terkait dengan Gibran
Rakabuming Raka yang kini menjabat Wapres.
"Bayangkan, satu republik heboh soal siapa pemilik akun
ini, tapi sama sekali tidak ada pembuktian," ujar Feri, dikutip dari
YouTube Abraham Samad, Jumat (29/11/2024)
"Seharusnya, Wakil Presiden bersikap tegas dengan
mengatakan 'itu bukan akun saya' dan bersama-sama membuktikan kebenarannya.
Namun, yang terjadi justru sebaliknya. Tidak ada langkah untuk memperbaiki nama
baik atau mengklarifikasi secara mendalam," tambahnya.
Feri mengkhawatirkan bahwa akun tersebut benar-benar milik Gibran. Menurutnya, netizen telah mengungkap sejumlah bukti yang menunjukkan keterkaitan Gibran dengan akun tersebut. Salah satunya adalah kesamaan nomor telepon antara Gibran dan akun Fufufafa.
"Nomor telepon itu bahkan tercatat digunakan saat Gibran
mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo. Jika benar, ini menjadi persoalan
serius," tambah Feri.
Tuntutan Publik dan Potensi Langkah Hukum
Feri juga menyoroti lemahnya upaya Wakil Presiden dan
pendukungnya dalam membantah tudingan tersebut. Ia menyebut bahwa publik
memiliki hak untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum.
"Publik bisa menyusun laporan resmi soal dugaan
pelanggaran konstitusi atau perbuatan tercela oleh Wakil Presiden dan
menyerahkannya ke parlemen untuk ditindaklanjuti," jelasnya.
Ia juga membuka kemungkinan untuk membawa kasus ini ke
Mahkamah Konstitusi (MK), jika terdapat bukti kuat bahwa akun Fufufafa terlibat
dalam pelanggaran hukum, termasuk dalam proses pemilu.
"Jika kasus ini dibawa ke sidang MK, kita bisa
membongkar berbagai kejahatan pemilu yang mungkin dilakukan oleh akun tersebut
maupun aktor-aktor di baliknya," tegasnya.
Potensi Pemakzulan di
Depan MK
Lebih jauh, Feri menyebut bahwa jika sidang MK menemukan
bukti pelanggaran konstitusi, maka langkah pemakzulan terhadap Wakil Presiden
bisa menjadi opsi yang dipertimbangkan.
"Ini akan menjadi preseden pertama di mana seorang Wakil
Presiden atau Presiden dimakzulkan atas dugaan melanggar konstitusi. Kita perlu
mendengar bagaimana mereka membantah tudingan ini di forum resmi,"
ujarnya. (fajar)