Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024)
SANCAnews.id – Tim kuasa hukum korban Dini Sera
Afriyanti, Dimas Yemahura mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang
menahan tiga pengacara dan satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiga orang tersebut diduga sebagai salah satu anggota majelis hakim yang
mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Merespons berita terkait ditangkapnya tiga hakim dan
satu pengacara terkait dengan kasus di PN Surabaya yakni diduga kasus dari GRT,
tentu disini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah hirabbil alamin
sedalam-dalamnya, dan mengucap terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung,
yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban
dan pengacara korban, tentang janggalnya putusan di PN Surabaya," kata
Dimas kepada JawaPos.com, Rabu (23/10).
Dimas menyatakan, sejak awal dirinya memang merasa janggal
atas putusan PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Kejanggalan
itu terjawab, diduga terdapat dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili
terdakwa Ronald Tannur.
"Ini buktinya bahwa putusan di PN Surabaya itu ternyata
mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan terbukti pelakunya diduga
adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ucap Dimas.
Oleh karena itu, Dimas berharap Kejagung dapat mengembangkan
kasus dugaan suap itu. Bahkan, menyeret pihak-pihak yang diduga dibalik kasus
suap itu.
Ia menekankan, akibat adanya dugaan suap itu sangat mencederai
dunia peradilan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi
semakin menurun.
"Karena kita tahu akibat adanya putusan GRT, yang
membebaskan GRT tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di
Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakkan keadilan yang ada
di Republik Indonesia. Saya sangat apresiasi penangkapan ini," ujar Dimas.
Lebih lanjut, Dimas memastikan, pihaknya akan membantu
Kejaksaan Agung dalam mengembangkan kasus tersebut.
"Saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap
seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini," tegas Dimas.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi
tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.
“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).
Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan
vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara
pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai
hal itu.
"Terkait Tanur sore ada keterangan dari
Kapuspenkum," jelas Febrie.
Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang
merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN
Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari
tiga orang. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan
reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (jawapos)