Adik dan ayah Almarhumah Dini Sera Afirianti, Alfikarisma (kiri) dan Ujang Suherman (kanan) menangis saat mengadukan Vonis Bebas Ronald Tannur ke Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024) 

 

SANCAnews.id – Tim kuasa hukum korban Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menahan tiga pengacara dan satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ketiga orang tersebut diduga sebagai salah satu anggota majelis hakim yang mengadili terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

 

"Merespons berita terkait ditangkapnya tiga hakim dan satu pengacara terkait dengan kasus di PN Surabaya yakni diduga kasus dari GRT, tentu disini kami mengucapkan puji syukur alhamdulillah hirabbil alamin sedalam-dalamnya, dan mengucap terima kasih setinggi-tingginya kepada Kejagung, yang telah merespons dan juga mendengarkan harapan dari kami keluarga korban dan pengacara korban, tentang janggalnya putusan di PN Surabaya," kata Dimas kepada JawaPos.com, Rabu (23/10).

 

Dimas menyatakan, sejak awal dirinya memang merasa janggal atas putusan PN Surabaya yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur. Kejanggalan itu terjawab, diduga terdapat dugaan suap terhadap majelis hakim yang mengadili terdakwa Ronald Tannur.

 

"Ini buktinya bahwa putusan di PN Surabaya itu ternyata mengandung unsur-unsur tindak pidana korupsi, dan terbukti pelakunya diduga adalah pengacara dan tiga hakim tersebut," ucap Dimas.

 

Oleh karena itu, Dimas berharap Kejagung dapat mengembangkan kasus dugaan suap itu. Bahkan, menyeret pihak-pihak yang diduga dibalik kasus suap itu.

 

Ia menekankan, akibat adanya dugaan suap itu sangat mencederai dunia peradilan. Bahkan, kepercayaan publik terhadap dunia peradilan menjadi semakin menurun.

 

"Karena kita tahu akibat adanya putusan GRT, yang membebaskan GRT tersebut, kita lihat bagaimana rusaknya hukum yang ada di Indonesia dan turunnya kepercayaan publik terhadap penegakkan keadilan yang ada di Republik Indonesia. Saya sangat apresiasi penangkapan ini," ujar Dimas.

 

Lebih lanjut, Dimas memastikan, pihaknya akan membantu Kejaksaan Agung dalam mengembangkan kasus tersebut.

 

"Saya akan mendukung Kejagung untuk bisa menangkap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus suap ini," tegas Dimas.

 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur. Sebanyak 3 hakim di  Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap.

 

“Betul (ada penangkapan),” ucap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

 

Pihak yang terkena OTT ini diduga hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti. Namun, Febrie belum merespon lebih jauh mengenai hal itu.

 

"Terkait Tanur sore ada keterangan dari Kapuspenkum," jelas Febrie.

 

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.

 

Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Mereka yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

 

Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald Tannur sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.