Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024)
SANCAnews.id – Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi
Timah Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan bahwa pihaknya telah
mengirim surat permintaan ke Pengadilan Korupsi Jakarta (Tipikor) untuk
melepaskan aset Sandra Dewi yang disita oleh kantor jaksa agung. Surat itu
dikirim melalui satu layanan terintegrasi atau PTSP di pengadilan.
"Di akhir persidangan, kami sudah memohon untuk
aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami mohon
supaya itu dilepas sitanya," kata Andi kepada awak media usai sidang di
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.
Ia menuturkan dalam persidangan tadi, majelis hakim menyebut
akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kami menunggu putusan majelis
hakim," ucap Andi.
Sebelumnya, aktris Sandra Dewi menyatakan keberatannya atas
tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita properti, tabungan, hingga
tas-tas mewah miliknya. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi,
bukan berasal dari sang suami.
"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount
Serpong saat saya menjadi brand ambasador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit
apartemen," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10
Oktober 2024.
Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyebut sudah menjadi artis
sejak 2004. Sehingga, wajar jika dirinya memiliki tabungan dengan nominal
besar.
Ia pun menyesalkan tindakan penyidik yang juga menyita tabungannya
di Bank CIMB Niaga. Sebab, tabungan itu adalah murni hasil kerjanya sebagai
artis, bukan berasal dari Harvey maupun Suparta dan Reza Andriansyah.
"Saya sudah buktikan dengan rekening koran," ujarnya.
Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga menyebut sebanyak 88 tas
mewah miliknya turut disita penyidik padahal tas tersebut adalah bayaran dari
endorsment. Bahkan, dia mengatakan selama menikah dengan Harvey, suaminya tidak
pernah membelikan tas.
"Di tahun 2013 banyak mengendors saya. Tas (88 buah) ini
tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas
itu," ucap Sandra Dewi.
Berikutnya, dia menyesalkan tindakan penyidik Kejagung yang
tetap menyita perhiasannya, padahal telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko
yang melakukan kontrak kerja sama dengannya. (tempo)