Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Pengacara Terdakwa Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim surat permintaan ke Pengadilan Korupsi Jakarta (Tipikor) untuk melepaskan aset Sandra Dewi yang disita oleh kantor jaksa agung. Surat itu dikirim melalui satu layanan terintegrasi atau PTSP di pengadilan.

 

"Di akhir persidangan, kami sudah memohon untuk aset-aset yang tidak terkait atau yang tidak masuk dalam dakwaan, kami mohon supaya itu dilepas sitanya," kata Andi kepada awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 24 Oktober 2024.

 

Ia menuturkan dalam persidangan tadi, majelis hakim menyebut akan mempertimbangkan permohonan tersebut. "Kami menunggu putusan majelis hakim," ucap Andi.

 

Sebelumnya, aktris Sandra Dewi menyatakan keberatannya atas tindakan Penyidik Kejaksaan Agung yang menyita properti, tabungan, hingga tas-tas mewah miliknya. Ia menyebut aset tersebut merupakan milik pribadi, bukan berasal dari sang suami.

 

"Apartemen yang disita adalah pemberian dari Paramount Serpong saat saya menjadi brand ambasador. Saya dikontrak dan diberikan 2 unit apartemen," katanya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 10 Oktober 2024.

 

Dalam kesaksiannya, Sandra Dewi menyebut sudah menjadi artis sejak 2004. Sehingga, wajar jika dirinya memiliki tabungan dengan nominal besar.

 

Ia pun menyesalkan tindakan penyidik yang juga menyita tabungannya di Bank CIMB Niaga. Sebab, tabungan itu adalah murni hasil kerjanya sebagai artis, bukan berasal dari Harvey maupun Suparta dan Reza Andriansyah. "Saya sudah buktikan dengan rekening koran," ujarnya.

 

Tidak hanya itu, Sandra Dewi juga menyebut sebanyak 88 tas mewah miliknya turut disita penyidik padahal tas tersebut adalah bayaran dari endorsment. Bahkan, dia mengatakan selama menikah dengan Harvey, suaminya tidak pernah membelikan tas.

 

"Di tahun 2013 banyak mengendors saya. Tas (88 buah) ini tidak pernah dibeli suami saya, karena dia tahu saya sudah mendapatkan tas-tas itu," ucap Sandra Dewi.

 

Berikutnya, dia menyesalkan tindakan penyidik Kejagung yang tetap menyita perhiasannya, padahal telah memanggil tiga dari 23 pemilik toko yang melakukan kontrak kerja sama dengannya. (tempo)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.