Edy Mulyadi (kiri) didampingi Pengacara Koalisi Anti Penistaan Agama dan Keonaran (KAMPAK) Baharu Zaman (kanan) saat hendak melaporkan pemilik akun Fufufafa di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2024
SANCAnews.id – Pegiat media sosial Edy Mulyadi
mengatakan laporannya terhadap akun Fufufafa ditolak Bareskrim Polri. Edy
datang bersama tim pengacara dari Koalisi Antipenistaan Agama dan Kerusuhan
(Kampak) ke Bareskrim untuk melaporkan akun Fufufafa atas tuduhan ujaran
kebencian dan penistaan agama, pada Selasa, 8 Oktober 2024.
“Dari awal kita pesimisme polisi akan mengusut kasus ini
dengan transparan, profesional dan akuntabel. Dan akhirnya terbukti, laporan
polisi saya ditolak,” ucap Edy pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Edy mengakui bahwa dari sisi pelayanan, kepolisian Bareskrim
sudah sigap. Edy bercerita awalnya ia diterima oleh kepolisian setingkat
brigadir. “Mereka bilang tugas kami hanya memeriksa administrasi, lalu akan
konsultasi sama penyidik. Apakah kasus ini bisa dinaikkan untuk tingkat
penyelidikan atau bahkan penyidikan, atau tidak,” ucapnya.
Setelah itu, sekitar 20 menit setelahnya ia diminta untuk
langsung bertemu dengan para senior yang ada di Direktorat Siber di lantai 15
gedung Bareskrim. Di sana, kata Edy, laporannya tidak diterima karena dianggap
tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
“Akun kaskus Fufufafa menulis ‘mau lo kayak pake onta
junjungan lo’, ini yang kita persoalkan,” ucap Edy. "Dan ini juga yang
dipersoalkan penyidik, bahwa ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak
pidana".
Namun, Edy menyebut penyidik menyarankan untuk membawa
laporan tersebut ke Pengaduan Masyarakat (Dumas). Meski sempat tidak terima,
akhirnya Edy bersama dengan tim pengacara Kampak sepakat untuk melakukan
laporan ke Dumas. "Jadi yang ditolak adalah laporan polisi, tapi yang diterima
pengaduan masyarakatnya," kata Edy.
Edy Mulyadi melaporkan akun Fufufafa dengan tindak pidana
ujaran kebencian dan penistaan agama ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada
Selasa, 8 Oktober 2024. “Kita sebagai warga negara yang baik yang katanya
negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini, karena
postingan-postingan dia menunjukkan ujaran kebencian yang bertubi-tubi,” ucap
Edy.
Penistaan agama yang dimaksud Edy adalah salah satu postingan
Fufufafa saat mengomentari salah satu akun Kaskus yang mengkritik Jokowi. Edy
menyatakan akun tersebut mengomentari presiden Jokowi saat membeli sebuah motor
seharga 140 juta.
“Si akun itu mengatakan bahwa sebagai pemimpin seharusnya
memberikan contoh transportasi yang ramah lingkungan, dan si Fufufafa membela
di bawahnya, 'maksud lo naik onta, kayak junjungan lo',” ucap Edy
Menurut Edy, ‘kayak junjungan lo’ walaupun tidak menyebut
nama siapa pun tapi diketahui junjunan ini diasosiasikan dengan nama Nabi
Muhammad SAW. Karenanya, ia dan tim pengacara menggolongkannya sebagai
penistaan agama sebagaimana pasal 156A yang ancaman hukumannya enam tahun
penjara.
“Itu ada beberapa pasal yang akan kita laporkan yaitu Pasal
28 ayat (2) Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 dan Pasal 45A ayat (2) UU nomor 1
tahun 2024. Lalu ada penistaan agamanya, yaitu pasal 156A," ucapnya
Polemik akun kaskus Fufufafa ramai di media sosial berkaitan
dengan munculnya dugaan bahwa putra sulung Jokowi sekaligus wakil presiden
terpilih Gibran Rakabuming Raka adalah pemilik akun tersebut. Akun ini dikenal
sering melontarkan komentar tajam yang menyerang Prabowo Subianto dan
keluarganya. Selain itu, akun ini juga banyak menuliskan kata-kata yang bernada
rasis dan tidak senonoh. (tempo)