Bahlil Lahadalia merupakan salah satu tokoh yang dipanggil ke rumah Prabowo Subianto untuk membahas kabinet 2024-2029/Repro
SANCAnews.id – Sejumlah nama yang disebut-sebut
Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk mengisi posisi menteri di kabinet
pemerintahan 2024-2029 dinilai belum sepenuhnya mencerminkan semangat
pemberantasan korupsi.
Sebab dari puluhan nama yang dipanggil, ada beberapa wajah
yang memiliki rekam jejak yang diduga bermasalah dengan hukum.
"Sejak kemarin Prabowo memanggil calon menteri. Namun disayangkan ada beberapa wajah yang dianggap tidak layak dipertahankan di pemerintahan Prabowo," kata Direktur Eksekutif Advokasi Indonesia Raya, Fadli Rumakefing sebagaimana dilansir oleh Kantor Berita Politik RMOL, Selasa, 15 Oktober 2024.
Fadli mengurai, komitmen Prabowo terhadap pemberantasan
korupsi sudah jelas disampaikan di beberapa kesempatan. Salah satunya saat
Rakornas Legislatif PKB, Kamis, 10 Oktober 2024 lalu.
Saat itu, Prabowo menegaskan kepada partai politik untuk
tidak menugaskan kadernya sebagai menteri 2024-2029 dengan tujuan untuk mencari
uang dari APBN dan APBD.
"Artinya pernyataan dan peringatan ini cukup tegas dan
jelas," tegas Fadli.
Namun sayangnya, komitmen ini berujung pada pesimistis publik
saat melihat wajah-wajah yang dipanggil Prabowo.
Beberapa nama yang dianggap bersinggungan dengan hukum, kata
Fadli, antara lain Menpora Dito Ariotedjo, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia,
hingga politisi Gerindra Sugiono.
Dito sempat disebut dalam kasus korupsi menara BTS 4G Bhakti
Kominfo. Ia juga diduga menerima aliran dana senilai Rp 27 miliar. Di kasus
yang sama, nama Sugiono juga sempat disinggung. Staf Sugiyono, Nistra Yohan
disebut turut menerima aliran uang BTS 4G senilai Rp70 miliar.
Ditambah lagi ada Bahlil Lahadalia yang belum lama ini
diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tambang.
"Ada Bahlil, Dito, Sugiyono. Wajah-wajah tersebut secara
tidak langsung telah menggugurkan semangat pemberantasan korupsi yang selalu
diucapkan Prabowo. istilahnya layu sebelum berkembang," tandasnya. (*)