Selebgram Ratu Entok
SANCAnews.id – Direktorat Kriminal Khusus
(Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara telah menetapkan selebgram Medan Ratu
Talisha (RT) alias Ratu Entok sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penistaan
agama dengan menghina Yesus Kristus.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi,
mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara. Ia pun sudah
ditahan.
"Hasil gelar perkara RT ditetapkan tersangka dan
ditahan," kata Hadi seperti dilansir JawaPos.com, Rabu (9/10).
Ratu ditangkap di rumah Jalan Pasar 4 Barat, Kelurahan
Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, Selasa (8/10) sekitar pukul 12.00
WIB.
Atas perbuatannya, Ratu dijerap UU Republik Indonesia Nomor 1
Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam hukuman di atas 5
tahun penjara.
Kasus ini bermula saat Ratu membuat video yang diduga
menghina Yesus. Dalam video terlihat Ratu memakai kaos merah memegang handphone
dengan gambar Yesus.
Ratu menyuruh agar Yesus memotong rambut panjangnya supaya
tidak mirip perempuan. Yesus disuruh berpenampilan rambut botak atau cepak,
sehingga seperti laki-laki. (*)