Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024)
SANCAnews.id – Pengangkatan Mayor Teddy sebagai
Sekretaris Kabinet (Seskab) terus bergulir. Presiden Prabowo dinilai telah
melanggar Undang-Undang (UU).
Di sisi lain, pelanggaran UU TNI yang dilakukan Prabowo
disebut-sebut ada kaitannya dengan Jokowi. Hal itu diungkap Direktur Eksekutif
Jaringan Moderat Indonesia (JMI) Islah Bahrawi.
Kemudian, kata Islah, itu bermula ketika Jokowi memanipulasi
konstitusi. Hanya agar anaknya bisa mencalonkan Prabowo sebagai wakil presiden.
“Sejak sengaja menyiasati konstitusi demi anaknya, Jokowi
layak dinobatkan jadi perintis demoralisasi nasional,” kata Islah dikutip dari
unggahannya di X, Sabtu (26/10/2024).
Pelanggaran tersebut, dinilai jadi preseden yang
mengakibatkan pelanggaran selanjutnya terbilang normal. Seperti pengangkatan
Teddy yang merupakan anggota TNI aktif.
“Sesudah dia, nabrak aturan jadi berkesan normal. Penunjukan
Teddy yang TNI aktif sebagai Seskab dilakukan seolah tanpa beban,” ujarnya.
“Kalian rakyat jelata mending diem aja deh!” tambahnya.
Sebelumnya, Pengamat dan Guru Besar Politik Saiful Mujani
menilai Prabowo tidak hanya melanggar UU. Namun juga melanggar sumpahnya.
"Presiden melanggar sumpah?," ujar Saiful dalam
keterangannya di aplikasi X @saifulmujani (26/10/2024).
Saiful kemudian mengingatkan bahwa pada 20 Oktober lalu, saat
pelantikan, Presiden Prabowo berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar
(UUD) dan menjalankannya.
“Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar,
dan menjalankan segala undang-undang," ucapnya.
Namun, sehari setelah pelantikan, Presiden Prabowo menunjuk
Mayor Teddy, yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk mengisi
posisi sipil sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet barunya, yang dinamakan
Kabinet Merah Putih. (fajar)