Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti, Gregorius Ronald Tannur, di Surabaya, Jawa Timur, Minggu (27/10)
SANCAnews.id – Kejaksaan Agung menahan terdakwa
kasus penganiayaan yang menewaskan Dini Sera Afrianti, Gregoius Ronald Tannur,
pada Minggu (27/10). Ronald Tannur ditangkap di sebuah kompleks perumahan di
Surabaya, Jawa Timur.
"Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul
14.40 di Perumahan Victoria Regency Surabaya," kata Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar dikonfirmasi, Minggu
(27/10).
Ronald Tannur saat ini dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur
(Kejati Jatim). Penangkapan itu dilakukan untuk proses eksekusi putusan kasasi
MA.
Hal ini setelah MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri
Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Dalam putusannya, MA menjatuhkan
hukuman 5 tahun pidana penjara terhadap Ronald Tannur.
"Terkait pelaksanaan atau eksekusi putusan MA RI dalam
perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan," tegasnya.
Sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas
terhadap Gregorius Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang
menyebabkan kematian seseorang.
Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti disebabkan oleh
penyakit lain, akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas
dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.
Perkara nomor: 454/Pid.B/2024/PN Sby dengan klasifikasi
kejahatan terhadap nyawa ini diadili oleh ketua majelis hakim Erintuah Damanik
dengan hakim anggota Mangapul dan Heru Hanindyo. Putusan itu dibacakan di
Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (24/7).
Akibat putusan itu, Komisi Yudisial (KY) juga telah
merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun
terhadap tiga hakim PN Surabaya yang mengadili terdakwa Ronald Tannur. KY
meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk
menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.
Bahkan, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung menangkap Erintuah
Damanik dkk atas kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara Ronald
Tannur, pada Rabu (23/10). Selain majelis hakim, seorang pengacara juga ikut
ditangkap. Penangkan itu diduga terkait kasus dugaan suap atas vonis bebas
terhadap terdakwa Ronald Tannur. (jawapos)