SANCAnews.id – Label “No Pork No Lard” atau jika diterjemahkan berarti tidak mengandung daging babi dan lemak babi kerap dijumpai di sejumlah restoran, kafe, toko, atau gerai makanan cepat saji.

 

Label tersebut tampaknya menegaskan bahwa makanan yang dijual tidak mengandung daging babi atau menggunakan lemak babi saat memasaknya.

 

Namun, ternyata Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika MUI mengimbau kepada masyarakat, khususnya umat Islam, untuk tetap berhati-hati dan waspada karena belum tentu sepenuhnya halal.

 

Menurutnya, sertifikat halal MUI merupakan sesuatu yang bisa dijadikan acuan bahwa restoran dan sejenisnya benar-benar bebas dari bahan yang tidak halal.

 

"No Pork No Lard itu nggak bisa dipakai jaminan (telah memiliki sertifikat halal)," ujar Direktur Utama LPPOM MUI Muti Arintawati seperti dikutip dari Antara.

 

Muti mengatakan setiap pelaku usaha makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Khusus makanan dan minuman, masa tenggang terdekat jatuh tempo pada 17 Oktober 2024.

 

Dengan kata lain, bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikat halal, maka bisa dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku.

 

Ia menambahkan pemasangan label No Pork No Lard memang sudah lama dipasang para pelaku usaha makanan dan minuman di tempat usahanya sebelum adanya kewajiban sertifikasi halal.

 

Dengan adanya label tersebut, maka konsumen setidaknya tidak perlu ragu bahwa tempat itu menjual makanan yang halal.

 

Namun, menurut Muti, sertifikasi halal bukan hanya sebatas pada bahan baku seperti daging dan sejenisnya. Akan tetapi melingkupi ekosistem sejak dalam proses distribusi, penyimpanan, pengolahan, bahkan hingga alat-alat penunjang produksi.

 

Atau seluruh cakupannya proses penyajian hingga kepada konsumen benar-benar halal secara syar'i. Maka dari itu, restoran-restoran wajib melakukan sertifikasi halal yang ditandai dengan adanya label halal.

 

"Misalkan daging sapi, bisa dibeli secara islam atau tidak, kan, nggak ada jaminan. Di Indonesia sudah ada aturan jaminan produk halal," katanya.

 

Muti juga menambahkan UMKM akan diberikan keringanan berupa perpanjangan pendaftaran sertifikasi halal hingga dua tahun ke depan.

 

"Jadi nanti tentunya menjadi kerja berat bagi BPJPH tentunya dalam melakukan pengawasan. Dan tentunya ada proses mungkin peneguran, kemudian mungkin penindakan untuk pelaku-pelaku usaha yang belum bisa memiliki label halal," pungkas dia. (jawapos)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.