Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI masa jabatan 2024-2029 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Minggu (20/10) 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik sekaligus Profesor Saiful Mujani angkat bicara terkait keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mengangkat Mayor TNI Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet di Kabinet Merah Putih.

 

Saiful mengatakan keputusan itu menimbulkan pertanyaan besar terkait kepatuhannya terhadap konstitusi dan sumpah jabatan presiden. Keputusan Presiden Prabowo dapat dianggap sebagai pelanggaran sumpah jabatan.

 

"Presiden melanggar sumpah?," ujar Saiful dalam keterangannya di aplikasi X @saifulmujani (26/10/2024).

 

Saiful kemudian mengingatkan bahwa pada 20 Oktober lalu, saat pelantikan, Presiden Prabowo berjanji akan memegang teguh Undang-Undang Dasar (UUD) dan menjalankannya.

 

"Prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang," ucapnya. 

 

Namun, sehari setelah pelantikan, Presiden Prabowo menunjuk Mayor Teddy, yang masih berstatus sebagai anggota TNI aktif, untuk mengisi posisi sipil sebagai Sekretaris Kabinet dalam kabinet barunya, yang dinamakan Kabinet Merah Putih.

 

"Tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi sekertaris kabinet," Saiful menuturkan.

 

Saiful menyoroti bahwa dalam Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), disebutkan bahwa anggota TNI aktif tidak diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali di 10 bidang tertentu yang telah diatur.

 

"Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil," ungkapnya.

 

Jabatan Sekretaris Kabinet, kata Saiful, tidak termasuk dalam pengecualian yang dimaksud dalam UU TNI tersebut.

 

"Kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?," cetusnya.

 

Lebih lanjut, Saiful mengingatkan bahwa pelanggaran sumpah jabatan dapat berimplikasi serius terhadap kedudukan presiden, bahkan hingga kemungkinan pemberhentian dari jabatannya, sebagaimana diatur dalam konstitusi.

 

"Melanggar sumpah itu melanggar konstitusi. Presiden bisa diberhentikan?," kuncinya.

 

Sebelumnya diketahui, Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet pada Senin (21/10) di Istana Merdeka, Jakarta.

 

Penunjukan Mayor Teddy didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada tanggal 20 Oktober 2024.

 

Selain pelantikan Mayor Teddy, Presiden juga melantik 56 wakil menteri yang akan mendampingi Kabinet Merah Putih.

 

Para wakil menteri ini ditunjuk sesuai dengan Keppres Nomor 73M/2024 tentang Pengangkatan Wakil Menteri Negara Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.

 

Sekadar diketahui, peraturan presiden yang baru menyatakan bahwa jabatan Sekretaris Kabinet berada pada tingkat ASN eselon II di bawah Menteri Sekretaris Negara.

 

Dengan demikian, posisi Sekretaris Kabinet dapat diemban oleh anggota militer aktif, mirip dengan posisi Sekretaris Militer Presiden.

 

Hal ini menegaskan bahwa Mayor Teddy masih bisa menjalankan peran aktifnya di TNI sembari menjalankan tugas sebagai Sekretaris Kabinet. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.