Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberi ucapan selamat kepada Sekretaris Kabinet Mayjen Teddy Indra Wijaya (kiri) usai pelantikan wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10) 

 

JAKARTA — Pengangkatan Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet menuai kontroversi. Pengangkatannya dianggap melanggar UU TNI dan "noda awal reformasi TNI". Namun, Istana menilai jabatan Teddy tidak setara dengan menteri dan Presiden Prabowo telah mengubah nomenklaturnya menjadi "Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi".

 

Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Hasbi mengatakan pria yang akrab disapa Mayor Teddy itu akan bekerja di bawah Kementerian Sekretariat Negara. Artinya, jabatannya tidak setara dengan menteri.

 

“Kemungkinan besar Seskab (sekretariat kabinet) itu kemungkinan besar ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nantinya,” kata Hasbi, Senin (21/10).

 

Apakah Mayor Teddy harus mundur atau pensiun dini? Tanya wartawan di Istana. “Saya akan mendalami. Saya belum dapat arahan dari presiden, saya baru saja dilantik. Tanyanya ringan-ringan dulu saja,” jawab Hasbi.

 

Sufmi Dasco Ahmad, politikus Gerindra sekaligus tangan kanan Presiden Prabowo Subianto ikut menimpali. Menurutnya, Mayor Teddy tak perlu pensiun dini atau mundur dari keanggotaan TNI.

Kata Dasco, Presiden Prabowo sudah mengubah nomenklatur pejabatnya, sehingga jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya yang legal diisi oleh perwira TNI atau Polri.

 

"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco seperti dikutip dari Antara.

 

Dia menambahkan, jabatan tingkat seperti yang diduduki Teddy itu batasan paling tinggi adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir Jenderal. Dengan demikian, kata Dasco, dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa mengisi jabatan sekretaris tersebut.

 

"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat menteri," kata dia.

 

Mengapa penunjukkan Mayor Teddy menuai kritik?

Karena statusnya yang menjadi anggota aktif TNI menduduki jabatan yang tidak diatur dalam UU TNI, kata peneliti SETARA Institute, Ikhsan Yosarie.

 

“Karena yang jelas Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI itu sudah spesifik menjabarkan kementerian mana saja yang diperbolehkan diduduki oleh TNI aktif, tanpa pensiun dini,” katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa (22/10).

Merujuk pada beleid ini, prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

 

Namun syarat ini tidak berlaku ketika prajurit aktif menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

 

Menurut Ikhsan, dalih Istana tentang jabatan seskab berada di bawah kementerian sekretariat negara sebagai “tidak nyambung”.

 

“Jadi, argumentasi soal eselon dua yang seskab, atau di bawah kementerian, itu sama sekali tidak relevan dan tidak menjawab persoalan regresi reformasi TNI,” katanya.

 

Ia menggambarkan penunjukan anggota aktif TNI di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan aturan sebagai “noda awal” di pemerintahan Prabowo terhadap semangat reformasi TNI.

 

“Ini sudah noda awal. Apakah dia akan semakin membesar atau dia bisa dihapus, dicuci atau diminimalis. Tapi tetap saja maksud saya dihapus itu bagaimanapun Mayor Teddy ini harus pensiun di sini dulu,” kata Ikhsan. (bbc)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.