Presiden Prabowo Subianto (kanan) memberi ucapan selamat
kepada Sekretaris Kabinet Mayjen Teddy Indra Wijaya (kiri) usai pelantikan
wakil menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10)
JAKARTA — Pengangkatan Teddy Indra Wijaya
sebagai Sekretaris Kabinet menuai kontroversi. Pengangkatannya dianggap
melanggar UU TNI dan "noda awal reformasi TNI". Namun, Istana menilai
jabatan Teddy tidak setara dengan menteri dan Presiden Prabowo telah mengubah
nomenklaturnya menjadi "Sekretaris Militer, Sekretaris Pribadi".
Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Hasbi mengatakan pria
yang akrab disapa Mayor Teddy itu akan bekerja di bawah Kementerian Sekretariat
Negara. Artinya, jabatannya tidak setara dengan menteri.
“Kemungkinan besar Seskab (sekretariat kabinet) itu
kemungkinan besar ada di bawah Kementerian Sekretariat Negara nantinya,” kata
Hasbi, Senin (21/10).
Apakah Mayor Teddy harus mundur atau pensiun dini? Tanya
wartawan di Istana. “Saya akan mendalami. Saya belum dapat arahan dari
presiden, saya baru saja dilantik. Tanyanya ringan-ringan dulu saja,” jawab
Hasbi.
Sufmi Dasco Ahmad, politikus Gerindra sekaligus tangan kanan
Presiden Prabowo Subianto ikut menimpali. Menurutnya, Mayor Teddy tak perlu
pensiun dini atau mundur dari keanggotaan TNI.
Kata Dasco, Presiden Prabowo sudah mengubah nomenklatur
pejabatnya, sehingga jabatan Mayor Teddy sama seperti jabatan-jabatan lainnya
yang legal diisi oleh perwira TNI atau Polri.
"Seperti Sekmil (Sekretaris Militer), Sekpri (Sekretaris
Pribadi), dan lain-lain," kata Dasco seperti dikutip dari Antara.
Dia menambahkan, jabatan tingkat seperti yang diduduki Teddy
itu batasan paling tinggi adalah setara eselon dua, atau berpangkat Brigadir
Jenderal. Dengan demikian, kata Dasco, dengan pangkat Mayor, Teddy masih bisa
mengisi jabatan sekretaris tersebut.
"Dengan perubahan nomenklatur ini, dapat diisi oleh
saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setingkat
menteri," kata dia.
Mengapa penunjukkan
Mayor Teddy menuai kritik?
Karena statusnya yang menjadi anggota aktif TNI menduduki
jabatan yang tidak diatur dalam UU TNI, kata peneliti SETARA Institute, Ikhsan
Yosarie.
“Karena yang jelas Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang TNI itu
sudah spesifik menjabarkan kementerian mana saja yang diperbolehkan diduduki
oleh TNI aktif, tanpa pensiun dini,” katanya kepada BBC News Indonesia, Selasa
(22/10).
Merujuk pada beleid ini, prajurit hanya dapat menduduki
jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif
keprajuritan.
Namun syarat ini tidak berlaku ketika prajurit aktif
menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan
Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen
Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional,
Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
Menurut Ikhsan, dalih Istana tentang jabatan seskab berada di
bawah kementerian sekretariat negara sebagai “tidak nyambung”.
“Jadi, argumentasi soal eselon dua yang seskab, atau di bawah
kementerian, itu sama sekali tidak relevan dan tidak menjawab persoalan regresi
reformasi TNI,” katanya.
Ia menggambarkan penunjukan anggota aktif TNI di jabatan
sipil yang tidak sesuai dengan aturan sebagai “noda awal” di pemerintahan
Prabowo terhadap semangat reformasi TNI.
“Ini sudah noda awal. Apakah dia akan semakin membesar atau
dia bisa dihapus, dicuci atau diminimalis. Tapi tetap saja maksud saya dihapus
itu bagaimanapun Mayor Teddy ini harus pensiun di sini dulu,” kata Ikhsan. (bbc)