Jimly Asshiddiqie Kembali Dikecam Usai Sebut Hakim PTUN Bisa Ditangkap Jika Batalkan Pencalonan Gibran (Instagram/@jimlyas)
SANCAnews.id – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi
Jimly Asshiddiqie kembali dikritik netizen usai menyebut hakim PTUN bisa
ditangkap jika pencalonan Gibran dibatalkan.
Dikutip dari unggahan video akun X @CakKhum, (11/24), Jimly
mengatakan pembatalan pencalonan wakil presiden bertentangan dengan konstitusi
negara.
Menurutnya, apabila Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
membatalkan pencalonan Gibran, yang bersangkutan bisa ditangkap, diberhentikan,
bahkan dipenjara dengan hukuman yang sangat berat.
Tak hanya itu, Jimly juga menegaskan pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden pada 20 Oktober mendatang sudah final.
Pernyataan Pakar HTN itu kemudian banyak dikritik oleh
netizen. Banyak yang menilai Jimly sebagai Profesor (guru besar) fufufafa
sampai-sampai pernyataannya disebut sebagai tindakan pengancaman terhadap
hakim.
"Terang-terangan ngancam yang mulia hakim," tulis
akun @kizarukun899982.
"Padahal yg awal sekali melanggar dan merubah aturan
konstitusi negara adalah keluarga Mulyono, tapi nih profesor tidak
teriak-teriak seperti orang kebakaran jenggot," sebut akun @wawan_pewe.
"Hakim kok ditakut takuti dilarang memutus membatalkan.
Iki piye?? Kalau hakim dipidana, pasal pidana apa yg dilanggar sampai diancam
begitu beratnya. Persoalan hukum tata usaha negara kok diancam pidana?
Aneh," tambah akun @Adit_yapramudya.
"prof. fufufafa ini wajib jg ditangkap krn
mengancam," tulis akun @rushguci.
"Professor Fufufafa Shame on you!" sebut akun
@Landing212.
"Ini org bs dianggap mnghina pengadilan/Contempt of
court dgn ucapannya dan bs ditangkap dianya..," tulis akun @Legislator75.
"Prof fufufafa jk berpendapat soal hukum selalu sarat
kepentingan pribadi dan politik," sebut akun @Aam474200Andi. (ayoindonesia)