Anggota DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024)
SANCAnews.id – Anggota DPR RI Rahayu Saraswati
akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bila nasib mantan Kaur Bin Ops
(KBO) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Rudy Soik,
masih belum jelas di kepolisian.
Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat usai mengungkap kasus mafia
BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saras yang merupakan keponakan
Prabowo menilai Rudy Soik telah mengungkap kasus mafia BBM bersubsidi yang
merugikan nelayan di NTT.
Anehnya, atas perbuatannya, Rudy malah didakwa melanggar kode
etik dan dijatuhi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.
"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada
keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya
mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi
lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).
Diketahui meski Rudy Soik sudah dipecat, Kapolda Nusa
Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan anak
buahnya itu masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan
pemecatan tersebut. Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok
polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
di NTT.
Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu
kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.
"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan
tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari
institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," tutur
Saras.
Pada Senin kemarin, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama
Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai
pemecatan terhadap Rudy Soik.
Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga
menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik. Selain itu,
Rahayu Saraswati yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI turut hadir dalam
rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy
yang hadir di rapat tersebut.
Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran
kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak
(BBM).
Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi
Polri yang menjerat Rudy Soik, meliputi beberapa kasus lainnya, seperti
pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan
ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (jpnn)