Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024)
SANCAnews.id – Presiden Indonesia Prabowo
Subianto dinilai telah melanggar sumpahnya sebagai presiden dalam menegakkan
Undang-Undang Dasar 1945.
Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah,
Saiful Mujani memberikan kritik pedas. Hal ini terkait dengan pengangkatan
Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Sekab).
Diketahui, Prabowo melantik prajurit TNI aktif, Teddy Indra
Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan
presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.
“‘Presiden melanggar sumpah? Pada 20 Oktober presiden prabowo
bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala
undang-undang,’ tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi
Sekertaris Kabinet,” kata Saiful Mujani dalam akun X, Jumat, (25/10/2024).
Pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dianggap
melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Apalagi, pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan
prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun,
jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.
“Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif
menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang
tak termasuk sekertaris kabinet?,” tandasnya. (fajar)