Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Presiden Indonesia Prabowo Subianto dinilai telah melanggar sumpahnya sebagai presiden dalam menegakkan Undang-Undang Dasar 1945.

 

Guru Besar Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Saiful Mujani memberikan kritik pedas. Hal ini terkait dengan pengangkatan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Sekab).

 

Diketahui, Prabowo melantik prajurit TNI aktif, Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet. Penunjukan Teddy didasari atas Keputusan presiden Nomor 134P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet.

 

“‘Presiden melanggar sumpah? Pada 20 Oktober presiden prabowo bersumpah akan memegang teguh undang-undang dasar, dan menjalankan segala undang-undang,’ tapi ia pada hari berikutnya melantik anggota TNI aktif menjadi Sekertaris Kabinet,” kata Saiful Mujani dalam akun X, Jumat, (25/10/2024).

 

Pelantikan Teddy sebagai Sekretaris Kabinet dianggap melanggar Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

 

Apalagi, pasal pengecualian dalam UU TNI yang memperbolehkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri. Namun, jabatan Sekretaris Kabinet tidak termasuk dalam kategori tersebut.

 

“Tidakah presiden melanggar sumpah karena anggota TNI aktif menurut UU TNI tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali di 10 bidang yang tak termasuk sekertaris kabinet?,” tandasnya. (fajar)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.