Hendry Ch. Bangun dan Jusuf Rizal
SANCAnews.id – Mantan Ketua Umum Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendri Ch.Bangun atau HCB, kembali tak hadir
memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk
diperiksa terkait pengaduan dugaan korupsi dana sponsorship UKW (Uji Kompetensi
Wartawan) senilai Rp1,7 miliar.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua kalinya, sehingga
membuat Indonesia Journalist Watch (IJW) mendesak penyidik Polda Metro Jaya
melakukan penangkapan dan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan.
Pemanggilan tersebut dilakukan berdasarkan laporan anggota
Dewan Kehormatan PWI Pusat, Helmi Burman, terkait dugaan penggelapan uang
senilai Rp1,7 miliar yang dilakukan Hendry Ch. Bangun.
Dugaan penggelapan tersebut selain dilaporkan ke Polda Metro
Jaya, juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh LSM LIRA (Lumbung Informasi
Rakyat), namun hingga kini belum jelas tindak lanjutnya.
"Jika HCB selalu mangkir sampai tiga kali, hendaknya
Penyidik Polda Metro, memanggil paksa dan menangkap. Karena selain melecehkan hukum, institusi
Kepolisian, juga membuat malu korps wartawan yang semestinya patuh pada
hukum," tegas Ketua Umum IJW, HM.Jusuf Rizal, SH kepada media di Jakarta,
hari ini.
Menurutnya, alasan sedang melaksanakan kegiatan UKW di PWI
Jaya, merupakan alasan yang dibuat-buat. Karena Dewan Pers telah melarang PWI
tidak boleh lagi melaksanakan UKW.
"Jangan karena disebut-sebut HCB di back up oknum
kepolisian lantas merasa tidak bisa disentuh hukum. IJW akan terus
mengawasi," tegas Jusuf Rizal Presiden LSM LIRA itu.
Dari pihak penyidik Kamneg Ditreskrimun Polda Metro Jaya
menyampaikan informasi, kasus pelaporan atas dugaan penggelapan dana UKW
merupakan tahap penyelidikan. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary
Syam Indradi sudah ada 8 orang staf PWI Pusat telah dimintai keterangan,
termasuk ek Sekjen PWI Pusat Sayid Iskandarsyah yang didampingi kuasa hukumnya,
HMU.Kurniadi. Sedangkan terlapor HCB tidak hadir atau mangkir
Menurut Jusuf Rizal, tanpa mendahului kewenangan penyidik,
semestinya kasus ini sudah memenuhi unsur penggelapan dana atau menguasai dana
tanpa hak. Sejumlah alat bukti sudah ada, antara lain rekaman, mengeluarkan
dana dengan kwitansi tanda terima bohong, menyebut adanya dana cashback ke
Forum Humas BUMN, pengembalian sejumlah dana, dll. Belum lagi hasil audit yang
bisa saja sudah direkayasa.
Dikatakan HCB dan tiga orang pengurus lain yang terlibat,
Sayid Iskandarsyah (Ex Sekjen), M,Ihsan (Ex Wabendum) dan Ex Direktur, Syarif
Hidayatullah dapat dijerat Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan
penyalahgunaan jabatan.
"Itu semua termasuk pelanggaran hukum maupun etika yang
membuat Dewan Kehormatan PWI memecatnya. Kita lihat bagaimana kinerja penyidik
Polda Metro. Apakah profesional atau masuk angin," tegas Jusuf Rizal Ketum
PWMOI (Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia) itu. (fnn)