SANCAnews.id – Sejumlah tokoh senior mengeluarkan
pernyataan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan
pada 20 Oktober 2024. Pernyataan yang dikemas dalam Deklarasi Yogyakarta itu
menjelaskan bahwa pelantikan tersebut ilegal.
Dalam rilis yang dilansir FNN disebutkan bahwa:
Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3) UUD 45
(sebelum diamandemen) bahwa
Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan
dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum.
Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu
sistem.
Kedaulatan rakyat, sesuai
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (sebelum
amandemen) berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)".
Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara
dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas
dan wewenang, di antaranya:
- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden
- Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya
- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar
Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) dengan alasan
untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis.
Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan
menurut Undang-Undang Dasar.
MPR sebagai lembaga
tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1
ayat (2) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR (setelah diamandemen) telah
dihapus.
UUD 45 (setelah di amandemen) dalam Psl. 3 ayat (2) : MPR
melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden yang telah dijadikan norma, aturan serta ketentuan hukum. MPR
tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal
tersebut.
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober
2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan :
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024
tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2024.
MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan
melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat
(2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan
Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.
Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat
Yogyakarta Tanggal 13 Oktober 2024,
meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli
Yogjakarta, 25 Oktober
2024
Kami yang menandatangani:
- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto
- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.
- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A.,
Ph.D.
- Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. (*)