SANCAnews.id – Sejumlah tokoh senior mengeluarkan pernyataan terkait pelantikan presiden dan wakil presiden yang dilaksanakan pada 20 Oktober 2024. Pernyataan yang dikemas dalam Deklarasi Yogyakarta itu menjelaskan bahwa pelantikan tersebut ilegal.

 

Dalam rilis yang dilansir FNN disebutkan bahwa:

Indonesia adalah negara hukum, sesuai Psl.1 ayat (3)  UUD 45  (sebelum diamandemen) bahwa  Negara Indonesia adalah negara hukum. Seluruh aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara di Indonesia diatur dalam (berdasarkan) hukum. Konsekuensinya seluruh hukum yang berlaku di Indonesia adalah merupakan suatu sistem.

 

Kedaulatan rakyat, sesuai  Pasal 1 ayat 2 UUD 1945  (sebelum amandemen) berbunyi, "Kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)".

 

Pasal ini menempatkan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia. MPR memiliki beberapa tugas dan wewenang, di antaranya:

 

- Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden

- Memberhentikan presiden sebelum habis masa jabatannya

- Menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)

- Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar

 

Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 (setelah diamandemen) dengan alasan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kehidupan masyarakat yang dinamis.

 

Pelaksanaan kedaulatan rakyat di Indonesia dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.

 

MPR  sebagai lembaga tinggi negara tampak jelas kedaulatan rakyat sebagai terkandung dalam Psl. 1 ayat (2) dalam ketatanegaraan Indonesia tentang MPR (setelah diamandemen) telah dihapus.

 

UUD 45 (setelah di amandemen) dalam Psl. 3 ayat (2) : MPR melantik Presiden dan / atau Wakil Presiden yang telah dijadikan  norma, aturan serta ketentuan hukum.  MPR  tidak bisa melakukan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai Pasal tersebut.

 

Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden tanggal 20 Oktober 2024, MPR hanya mengikuti berdasarkan :

 

- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

 

- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

MPR sama sekali tidak mengeluarkan ketetapan pengesahan dan melantik Presiden dan Wakil Presiden sesuai UUD setelah diamandemen Psl. 3 ayat (2), fungsi Pimpinan MPR hanya mengantarkan prosesi pelantikan Presiden dan Wakil Presiden masa pengabdian 2024-2029.

 

Atas kejadian tersebut maka sesuai Testimoni Maklumat Yogyakarta Tanggal 13  Oktober 2024, meminta negara segera kembali ke UUD 45 asli

 

Yogjakarta,  25 Oktober 2024

 

Kami yang menandatangani: 

- Jenderal TNI (Purn.) Tyasno Sudarto

- Prof. DR. Rochmat Wahab M.Pd., M.A.

- Prof. DR. Soffian Effendi, B.A.(Hons.), M.A., M.P.I.A., Ph.D.

- Prof. DR. Kaelan, MS. PDF. (*)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.