Habib Rizieq Shihab (HRS) /Ist
SANCAnews.id – Staf Khusus Presiden Dini Purwono
menanggapi gugatan perdata yang dilayangkan Rizieq Shihab terhadap Presiden
Joko Widodo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu meminta ganti rugi
sebesar Rp5.246 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.
"Tiap warga negara memang berhak mengajukan upaya hukum,
tetapi sebaiknya dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan keseriusan,"
kata Dini dalam pernyataannya di Jakarta, Senin.
Ia menekankan pentingnya mendukung klaim hukum dengan bukti
yang jelas, sesuai dengan prinsip dasar hukum.
Dini mengingatkan agar tidak ada yang menyalahgunakan hak
hukum hanya untuk mencari perhatian atau memprovokasi. "Penggunaan upaya
hukum yang disediakan konstitusi jangan disalahgunakan untuk kepentingan
sensasi," tegasnya.
Mengenai gugatan yang dilayangkan kepada Presiden Jokowi,
Dini menyatakan bahwa publik sebaiknya menilai sendiri kinerja Jokowi selama 10
tahun pemerintahannya, yang pasti tak lepas dari kelebihan maupun kekurangan.
"Istana belum bisa memberi tanggapan lebih lanjut karena
gugatan ini ditujukan ke pengadilan. Kita masih menunggu kejelasan apakah
gugatan ini untuk Pak Jokowi sebagai Presiden atau sebagai pribadi,"
tambah Dini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab bersama sejumlah pihak menggugat
Presiden Jokowi dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam
petitumnya, mereka meminta pengadilan menyatakan Jokowi telah melanggar hukum
dan menuntut ganti rugi triliunan rupiah. (fajar)