Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati
SANCAnews.id – Kejaksaan Agung menahan tiga hakim
Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus
penyerangan dan pembunuhan terhadap pacarnya Dini Sera Afrianti, Rabu (23/10).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya ditangkap di sejumlah tempat di Surabaya. Sebelum dibawa ke Jakarta,
ketiganya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati
mengatakan ketiganya ditangkap atas dugaan menerima gratifikasi dalam kasus
bebas Ronald Tannur.
“Di mana ada tiga orang yang diduga menerima suap gratifikasi
terkait perkara penanganan Ronald Tannur. Jadi, sudah ada tiga orang yang
sedang diperiksa di Kejati Jatim oleh tim Kejagung,” kata Mia.
Walakin, Mia tidak menjelaskan secara rinci terkait penangkapan tersebut. Sebab, Kejati Jatim hanya memfasilitasi tempat karena lokasi penangkapan ada di Jatim.
“Kejagung yang melaksanakan kegiatannya kami wajib mendukung
sepenuhnya. Nanti jam 19.00 WIB, Pak Jampidsus sendiri yang akan langsung
memaparkan kasusnya terkait penanganan tersebut,” jelasnya.
Mia hanya memastikan kasus itu masuk tahap penyidikan, yang
artinya ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau sudah penyidikan, sudah pasti tersangka kalau
penyidikan,” jelas Mia. (jpnn)