Screenshot-Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka 

 

SANCAnews.id – Menghitung mundur minggu-minggu menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terancam gagal dilantik. Di tengah tanda-tanda pembatalan pelantikan, Gibran menghilang dari mata publik.

 

Pembatalan pelantikan Gibran merupakan konsekuensi dari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden tahun 2024.

 

Persoalan yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu memang cukup pelik di awal-awal pilpres. Sentimen politik dinasti belum sirna hingga kini menyelimuti Jokowi dan keluarganya.

 

Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada Kamis, 10 Oktober 2024, terhitung enam hari dari sekarang.

 

Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil presiden, karena dalam permohonan, sebab penggugat meminta agar tergugat mencabut dan menghapus pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih.

 

"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

 

Di Balik PDIP Menggugat Gibran

Sebelumnya, tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap agar PTUN tidak mengabaikan perkara ini. Mereka masih mempermasalahkan dugaan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI karena menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

 

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta, pada Kamis, 2 Mei 2024.

 

"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil tindakan administrasi," kata Gayus, usai sidang.

 

Ia menyatakan bahwa mereka menggugat KPU RI karena sebagai penyelenggara negara telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.

 

"Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita, yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," ujar dia. "Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," katanya, menandaskan. (pikiran-rakyat)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.