Screenshot-Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka
SANCAnews.id – Menghitung mundur minggu-minggu
menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan
Gibran Rakabuming Raka, wakil presiden terancam gagal dilantik. Di tengah
tanda-tanda pembatalan pelantikan, Gibran menghilang dari mata publik.
Pembatalan pelantikan Gibran merupakan konsekuensi dari
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas gugatan PDI Perjuangan
(PDIP) terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait lolosnya Gibran
sebagai calon wakil presiden pada pemilihan presiden tahun 2024.
Persoalan yang melibatkan putra sulung Presiden Joko Widodo
(Jokowi) itu memang cukup pelik di awal-awal pilpres. Sentimen politik dinasti
belum sirna hingga kini menyelimuti Jokowi dan keluarganya.
Menurut jadwal yang ditetapkan oleh Sistem Informasi
Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU terdaftar
dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT, dan keputusan akan dibacakan pada
Kamis, 10 Oktober 2024, terhitung enam hari dari sekarang.
Putusan ini akan menentukan nasib Gibran sebagai calon wakil
presiden, karena dalam permohonan, sebab penggugat meminta agar tergugat
mencabut dan menghapus pasangan capres-cawapres Prabowo-Gibran sebagai pasangan
terpilih.
"Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon
Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka
sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak
sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 360 Tahun 2024," demikian bunyi gugatan perkara nomor
133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Di Balik PDIP Menggugat
Gibran
Sebelumnya, tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) berharap
agar PTUN tidak mengabaikan perkara ini. Mereka masih mempermasalahkan dugaan
tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI karena menerima Gibran
Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pimpinan Kuasa Hukum
PDIP, Gayus Lumbun, setelah sidang pemeriksaan administrasi di PTUN Jakarta,
pada Kamis, 2 Mei 2024.
"Mengenai kepastian hukum yang harus ditegakkan oleh
tergugat yaitu KPU, telah melaksanakan, atau KPU tidak melaksanakan, jadi ada
pembiaran, maka kalau itu ditemukan dalam persidangan yang kami mohonkan pihak
capres terpilih maupun cawapres terpilih itu yang dipersoalkan untuk diambil
tindakan administrasi," kata Gayus, usai sidang.
Ia menyatakan bahwa mereka menggugat KPU RI karena sebagai
penyelenggara negara telah mengesahkan Gibran sebagai calon wakil presiden.
"Kami juga tidak mencampuri proses berjalannya pemilu kita,
yang memang harus melalui Bawaslu sebagai pengawas, tidak," ujar dia.
"Yang kami persoalkan itu penyelenggara itu telah melawan hukum atau tidak
dengan mengesahkan, dengan menetapkan cawapres di pemilu ini," katanya,
menandaskan. (pikiran-rakyat)