Gedung Mahkamah Agung (MA)/Ist
SANCAnews.id – Kasus suap dalam putusan bebas
Gregorius Ronald Tannur menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk
berbenah diri. Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyatakan
ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait kasus suap terhadap pejabat
MA yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Pertama, putusan bebas Ronald Tannur yang diputus tiga hakim
Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024 dinilai telah mencederai
rasa keadilan. Selain itu, sejak awal publik menduga adanya kolusi dalam
putusan bebas Ronald Tannur.
Pasalnya, pembebasan Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus
pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tidak beralasan
mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan perbuatan pidana Ronald
Tannur.
"Terbukti putusan bebas Ronald Tannur ada kongkalikong
dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung,"
kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.
Rudi mengapresiasi Kejagung yang berhasil melakukan OTT dan
menetapkan lima tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang mencapai
hampir Rp1 triliun.
Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan
Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald
Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Kepala Balitbang Diklat
Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022 Zarof Ricar.
Meski demikian, Kejagung diminta tidak berhenti hanya pada
empat tersangka dari lembaga peradilan dimaksud. Kejagung harus berani
membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di
MA.
Berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang
Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5
miliar diproyeksikan untuk Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald
Tannur.
"Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Di mana lagi
masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim
nakal," pungkas Rudi. (rmol)