Gedung Mahkamah Agung (MA)/Ist 


SANCAnews.id – Kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi tamparan keras bagi Mahkamah Agung (MA) untuk berbenah diri. Anggota Komisi III DPR Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo menyatakan ada beberapa hal yang perlu digarisbawahi terkait kasus suap terhadap pejabat MA yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

Pertama, putusan bebas Ronald Tannur yang diputus tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024 dinilai telah mencederai rasa keadilan. Selain itu, sejak awal publik menduga adanya kolusi dalam putusan bebas Ronald Tannur.

 

Pasalnya, pembebasan Ronald Tannur sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, tidak beralasan mengingat Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur.

 

"Terbukti putusan bebas Ronald Tannur ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata Rudi dalam keterangannya, Sabtu 26 Oktober 2024.

 

Rudi mengapresiasi Kejagung yang berhasil melakukan OTT dan menetapkan lima tersangka, serta menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp1 triliun.

 

Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022 Zarof Ricar.

 

Meski demikian, Kejagung diminta tidak berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan dimaksud. Kejagung harus berani membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan, termasuk di MA.

 

Berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, ternyata ada dugaan uang sekitar Rp5 miliar diproyeksikan untuk Hakim Agung MA yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

 

"Kasus ini memalukan wajah peradilan kita. Di mana lagi masyarakat mencari keadilan kalau ternyata pengadilan diisi oleh hakim-hakim nakal," pungkas Rudi. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.