Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) menunjukkan berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, (2 April 2024)
SANCAnews.id – PDI Perjuangan (PDIP) menghormati
putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan tidak menerima
gugatan terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden.
Namun, PDIP menyoroti Ketua Majelis PTUN Jakarta, Joko Setiono yang menunda
pembacaan putusan dengan alasan sakit.
PDIP menilai sidang pembacaan putusan seharusnya digelar pada
Kamis, 10 Oktober 2024 atau sebelum Gibran dilantik sebagai wakil presiden.
Namun, karena Joko Setiono mengaku sakit, maka pembacaan putusan diundur
menjadi Kamis, 24 Oktober 2024.
"Artinya putusan ini melewati apa yang kami mohonkan
dalam posita dan dalam petitum yang kami ajukan. Petitum itu bagian dari apa
yang kami mohonkan agar KPU tidak melakukan administrasi apapun terhadap
pelantikan yang kami dalilkan bahwa wakil presiden ini cacat hukum,” kata Ketua
Tim Hukum PDIP, Gayus Lumbuun dalam konferensi pers di DPP PDIP, Menteng,
Jakarta, Jumat (25/10).
Menurut Gayus, penundaan sidang sampai Gibran dilantik
sebagai wakil presiden adalah sebuah kejanggalan. Seharusnya, Joko Setiono bisa
menggelar sidang tanpa harus menunda selama 2 pekan lantaran sidang bukan
bersifat kehadiran di ruang persidangan tetapi digelar secara elektronik atau
e-Court.
"Ini bukan sidang kehadiran. Walaupun sakit bisa mutus,
kalau tidak berat untuk tindakan dokter yang sifatnya mungkin operasi dan
sebagainya. Ini e-Court. Putusan tanggal 10 bisa disampaikan, karena ini tidak
harus sidang di pengadilan,” ujar Gayus. (merdeka)