Habib Rizieq Shihab/Ist
SANCAnews.id – Mantan Imam Besar Front Pembela
Islam (FPI), Rizieq Shihab menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi). Bahkan,
sidang gugatan tersebut telah dijadwalkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Diketahui, gugatan Habib Rizieq terhadap Jokowi terdaftar di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst
tanggal 30 September 2024 dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Gugatan ini didaftarkan atas nama Rizieq, Mayjen TNI (Purn)
Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.
Atas gugatan itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
menjadwalkan sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum antara Rizieq
Shihab dan kawan-kawan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sidang perdana
akan digelar pada Selasa, 8 Oktober 2024.
"Insya Allah (Selasa sidang perdana)," kata
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar seperti dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).
Meski begitu, Aziz memastikan, Rizieq tidak akan hadir dalam sidang perdana, sebab sedang menjalankan ibadah umrah. "HRS tidak (hadir) karena sedang umrah," jelasnya.
Dalam gugatan ini dijelaskan bahwa sejak menjadi Cagub DKI
Jakarta tahun 2012, Capres tahun 2014 dan 2019 hingga menjabat sebagai
Presiden, Jokowi dianggap telah melakulan rangkaian kebohongan. Tindakannya
memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia;
"Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila
dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, maka akan mencoreng sejarah Bangsa
Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan
berbangsa," kata Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar dalam keterangan tertulis
yang dilansir JawaPos.com, Jumat (4/10).
Oleh karena itu, penggugat menuntut Jokowi membayar ganti
rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014
sampai dengan tahun 2024 atau selama Jokwoi menjabat sebagai Presiden untuk
disetorkan kepada kas negara. Jika dihitung, gugatan ini berarti senilai
Rp5.246 triliun.
Berikut 6 kebohongan
Jokowi yang disebut oleh para penggugat:
1. Kebohongan soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh (5 tahun) dan tidak akan menjadi kutu loncat.
2. Kebohongan mengenai data 6.000 unit pesanan mobil ESEMKA.
3. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing).
4. Kebohongan akan melakukan swasembada pangan.
5. Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).
6. Kebohongan mengenai data uang 11.000 triliun yang ada di kantong Jokowi. (fajar)