Supriyani (tengah, berjilbab hitam) didampingi kuasa hukum Samsuddin SH (dua dari kanan) dan sejumlah guru saat tiba di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Kamis (24/10/2024)
SANCAnews.id – Kasus Supriyani, guru honorer yang
diduga memukul anak seorang polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi
sorotan publik. Banyak pihak mendesak agar kasus ini diselesaikan melalui jalur
restorative justice.
"Dugaan kriminalisasi terhadap guru yang diduga aniaya
murid tolong segera dihentikan, penegak hukum bisa menerapkan restorative
justice," ujar Pakar Hukum Henry Indraguna, Jumat (25/10).
Henry mengatakan, kejaksaan perlu mengambil langkah yang
tepat. Terutama mendorong persoalan diselesaikan melalui cara di luar hukum.
Henry berharap kepada jaksa menimbang kembali kelayakan
terhadap tersangka untuk dijatuhi pidana, terlebih kasus itu terkait
pendidikan. Selayaknya jaksa menerapkan mekanisme keadilan restorative justice
dalam kasus ini.
”Seandainya tidak dapat dilakukan keadilan restoratif karena
pihak keluarga pelapor atau korban menolak, berdasarkan rasa keadilan yang
tumbuh di masyarakat, jaksa bisa menuntut yang bersangkutan bebas,” imbuhnya.
Henry mengapresiasi penahanan Supriyani yang kini telah
ditangguhkan sejak 22 Oktober 2924. Ia mengutip Surat Penetapan Nomor 110 yang
menyatakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menangguhkan penahanan
terhadap terdakwa Supriyani.
"Majelis hakim menangguhkan penahanan Supriyani, dengan
pertimbangan terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan
dari ibunya," pungkasnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara Kombes Pol
Lis Kristian mengatakan, penyidik melakukan penangguhan penahanan kepada
Supriyani. Pertimbangannya adalah Supriyani guru honorer yang sudah mengabdi
selama 16 tahun.
"Dalam tahap penyidikan, penyidik dengan pertimbangannya
tidak melakukan upaya penahanan terhadap tersangka," kata Kristian, Rabu
(23/10).
Langkah ini, kata Kristian, sebagai bentuk empati Polri.
Dalam kesempatan ini, dia juga membantah adanya permintaan uang dari pelapor
kepada Supriyani.
"Kami tegaskan itu adalah tidak benar dan merupakan
hoax. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Kapolrea Konawe Selatan dalam
rilisnya," imbuhnya. (jawapos)