SANCAnews.id – Istana angkat bicara soal gugatan
Habib Rizieq terhadap Presiden Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) yang juga Pelaksana Tugas Sekretaris
Kabinet, Pratikno, menegaskan pihaknya telah mengutus dua orang sebagai perwakilan
presiden.
"Ya, itu sudah. Kan kita sudah mengirim perwakilan untuk
mewakili Pak Presiden Jokowi di sidang. Tadi kan hadir dua orang dari kami
untuk hadir di sidang," ujar Pratikno di Kompleks Istana, Jakarta, Selasa,
8 Oktober 2024.
Pratikno menjelaskan pihaknya hanya akan mengikuti proses
persidangan tersebut.
"Jadi kita mengikuti saja proses persidangan, dan sudah
memutuskan untuk ditunda," imbuhnya.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan
gugatan kepada Presiden Jokowi melalui Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan
(TAMAK).
Gugatan itu diajukan lantaran Jokowi dianggap melakukan
perbuatan yang melawan hukum berupa rangkaian kebohongan yang dilakukan selama
periode 2012-2024.
Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN
Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.
Sidang pun dimulai Selasa, 8 Oktober 2024. Namun, PN Jakarta
Pusat menunda sidang gugatan perdata senilai Rp 5.246,75 triliun yang diajukan
Rizieq dkk terhadap Presiden Jokowi.
Penundaan ini karena Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menilai
legal standing utusan Jokowi perlu diperbaiki. (disway)