Salah satu perajin bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden, Rudi (30) menunjukkan contoh foto di lapak jualannya/Istimewa
SANCAnews.id – Sejumlah perajin bingkai foto
Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029, Prabowo Subianto dan Gibran
Rakabuming Raka, di Kota Tasikmalaya terpaksa menunda penjualan kepada
konsumen. Pasalnya, mereka belum menerima distribusi foto Presiden dan Wakil
Presiden secara resmi.
Salah satu perajin bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden,
Rudi (30), mengakui hingga saat ini belum ada distribus foto secara resmi dari
pemerintah pusat.
"Hingga saat ini kami belum menerima distribusi foto
resmi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024 dari
pemerintah pusat," kata Rudi, perajin bingkai foto yang berlokasi di Jalan
Babakan Payung, Kecamatan Cihideung, Kota Tasikmalaya, Selasa, 22 Oktober 2024.
Pemilik RD Frame tersebut juga menyebut dirinya belum dapat
mengedarkan dan menjual foto tersebut, meskipun pelantikan presiden yang baru
telah dilaksanakan pada Minggu kemarin, 20 Oktober 2024.
"Saat ini kami hanya memiliki sampel sebagai contoh,
karena file asli dari pemerintah pusat belum tersedia," jelasnya, dikutip
RMOLJabar, Selasa, 22 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Rudi menambahkan, sejak kemarin banyak pembeli
dari berbagai instansi, termasuk sekolah dan lembaga pemerintah, yang telah
meminta bingkai foto Presiden dan Wakil Presiden.
"Dengan kondisi seperti ini, semua pesanan harus ditunda
sampai kami menerima file resmi dari Sekretariat Negara," imbuhnya.
Mengenai harga, Rudi memaparkan bahwa harga bingkai
bervariasi tergantung pada ukuran.
"Untuk ukuran standar 24x45 cm, harganya Rp105 ribu
untuk dua foto. Jika menggunakan motif Garuda, harganya menjadi Rp150
ribu," terangnya.
Untuk ukuran yang lebih besar, seperti 32x48 cm, biasanya
dibeli oleh kantor untuk ruang rapat. Namun, banyak yang memilih mencetak
sendiri karena ukurannya yang khusus.
Rudi menegaskan pentingnya mendapatkan file resmi sebelum
memulai penjualan foto Presiden dan Wakil Presiden terbaru.
"Saya tidak berani menjualnya tanpa dokumen resmi,
karena sekarang ada aturan yang harus diikuti," tutup Rudi. (*)