Undang-Undang 61 Tahun 2024 Tentang Kementerian Negara/Ist 

 

SANCAnews.id – Undang-Undang tentang Kementerian Negara direvisi oleh Presiden Joko Widodo melalui pengesahan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara.

 

Dengan diundangkannya undang-undang tersebut, pembentukan dan pengelolaan kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan Presiden yang sedang menjabat. Undang-undang ini akan mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024 sejak diundangkan.

 

Salah satu perubahan mendasar dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

 

“Pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi Pasal tersebut sebagaimana dikutip dari laman Setkab, Kamis, 17 Oktober 2024.

 

Selain itu, ada penambahan Pasal 9A yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

 

Pasal ini sebelumnya tidak ada dalam UU 39/2008 tentang Kementerian Negara.

 

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal Pasal 9A.

 

UU 61/2024 juga mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, kini menjadi lebih fleksibel.

 

Jumlah kementerian nantinya akan ditentukan sesuai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

 

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan.

 

Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

 

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan.

 

Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

 

Dengan demikian, UU 61/2024 tentang Kementerian Negara akan memfasilitasi jumlah Kementerian dan lembaga era Prabowo-Gibran yang disebut lebih banyak dari pemerintahan Jokowi-Maruf yang hanya 34 menteri. (rmol)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.