Prabowo-Jokowi
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi)
menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan
bagi Menteri Negara yang telah Pensiun. Peraturan tersebut resmi ditandatangani
Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Dalam aturan itu, Jokowi memastikan jaminan kesehatan bagi
mantan menteri dan keluarganya, yakni suami/istri yang sah, dibiayai APBN atau
Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara.
"Menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas
kabinet diberikan kelanjutan jaminan pemeliharaan kesehatan. Jaminan
pemeliharaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam juga diberikan kepada
istri/suami yang sah dan tercatat dalam administrasi menteri negara,” tulis
beleid dalam aturan tersebut, dikutip Jumat (18/10).
Tak hanya untuk para menteri, mereka yang bertugas di
Sekretaris Kabinet juga berhak untuk mendapatkan asuransi kesehatan yang sama.
Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 aturan tersebut disebutkan bahwa pemberian
manfaat asuransi ini ditentukan berdasarkan usia.
Di mana untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia kurang dari 60 tahun, maka kepada
menteri negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri akan diberikan
asuransi selama 2 kali masa jabatan.
Sementara itu, bagi menteri negara atau Sekretaris Kabinet
yang berusia lebih dari 60 tahun akan mendapatkan asuransi seumur hidup.
"Untuk menteri negara atau Sekretaris Kabinet yang
ketika selesai melaksanakan tugas berusia 60 tahun atau lebih, kepada menteri
negara atau Sekretaris Kabinet beserta suami/istri diberikan jaminan
pemeliharaan kesehatan selama seumur hidup," bunyi Pasal 3 ayat 3 poin B
dalam aturan itu.
Namun, dalam aturan itu disebutkan bahwa asuransi kesehatan
ini dapat diklaim dan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah
dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri.
Adapun layanan yang dapat dinikmati para menteri dan
suami/istri sah, terdiri dari pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif,
rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia
dan/atau masa bulan tugas jabatan.
Sementara itu bagi menteri negara yang dijatuhi pidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana tidak mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan
tersebut.
Jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang
mengundurkan diri karena ditetapkan menjadi tersangka maka manfaat jaminan
pemeliharaan kesehatan ditunda sampai telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Serta yang mengundurkan diri karena mendapatkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana. “Dalam hal menteri negara yang telah selesai melaksanakan tugas kabinet
meninggal dunia, bagi janda/dudanya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan,”
bunyi Pasal 8 aturan tersebut. (jawapos)