Kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen Ahmad Rustam Ritonga, Saiful Anam/Ist
SANCAnews.id – Sebanyak lima orang penyidik
Polda Kepulauan Riau dilaporkan ke Propam Mabes Polri. Laporan tersebut
disampaikan Saiful Anam selaku kuasa hukum tersangka pemalsuan dokumen, Ahmad
Rustam Ritonga yang ditangani Polda Kepulauan Riau.
Tak hanya ke Propam Mabes Polri, pengaduan dan permohonan
perlindungan hukum juga disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam
Hadi Tjahjanto; Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo; Kompolnas, Komnas HAM,
Kabareskrim, hingga Kabidkum Polda Kepri.
Saiful Anam mengatakan laporan itu diajukan untuk mencari
keadilan atas dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Kelima penyidik
yang dilaporkan adalah BG, RH, IJM, ABK, dan JM.
"Kami mohon keadilan agar diadakan pemeriksaan,
pengusutan, dan penindakan atas adanya dugaan kriminalisasi terhadap klien
kami," kata Saiful Anam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/10).
Adapun dugaan kriminalisasi dimaksud berkaitan dengan surat
pemanggilan Polda Kepri yang tidak pernah diterima Ahmad Rustam Ritonga.
Disebutkan, ada dua surat pemanggilan yang dilayangkan pada
bulan September 2024, yakni surat bernomor
S.Pgl/374/IX/RES.1.9./2-24/Ditreskrimum tertanggal 18 September 2024 dan nomor
S.Pgl/374/IX/RES.1.9/24/Ditreskrimum tertanggal September 2024.
Pemanggilan itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana
pemalsuan surat dan/atau barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke
dalam akta otentik RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli
2021 yang dibuat di hadapan Notaris Hanugerah.
"Akan tetapi, kedua surat tersebut tidak diterima
langsung oleh klien kami," tambah kuasa hukum Ahmad Rustam Ritonga
lainnya, Khoirul Anwar Siregar.
Khoirul berujar, pada bulan September 2024 kliennya ditahan
di Rutan Kota Batam dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri
Batam dengan perkara nomor 602/Pid.B/2024/PN.Btm.
"Ada yang janggal, mengapa penyidik tidak mengirimkan
dua surat panggilan tersangka kepada klien kami? Padahal penyidik patut diduga mengetahui posisi klien kami
telah berada di Rutan Kota Batam selama bulan September 2024," lanjut
Khoirul.
Kejanggalan lain, penyidik Polda Kepri juga tidak mengungkap
siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat
dimaksud.
"Terdapat keanehan, siapa saja yang dijadikan sebagai
tersangka? Akta RUPS PT Active Marine Industries Nomor 9 tanggal 31 Juli 2021
dibuat di hadapan notaris dan tidak hanya klien kami saja yang berpartisipasi
dalam pembuatan akta tersebut," tandasnya. (rmol)