Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman memberikan keterangan pers terkait hasil putusan atas gugatannya di Pengadilan Negari Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2024) 

 

SANCAnews.id – Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut kasus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah yang diduga terlibat korupsi lelang barang sitaan berupa paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU).

 

Febrie Adriansyah dilaporkan ke Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Indonesia Police Watch (IPW) pada 27 Mei 2024. "Kasus lelang yang melibatkan Jampidsus Kejaksaan Agung sudah kami limpahkan ke KPK untuk penyidikan," kata Boyamin kepada wartawan, Rabu (2/10).

 

Dia menjelaskan, dalam lelang yang kini menyeret nama Jampidsus Febrie Adriansyah itu, KPK mesti mengusut secara detail agar bisa mengetahui seluk beluk perkaranya.

 

"Itu kan saya anggap juga karena kesalahan pribadi ya karena itu kan sudah lelang tangan, istilahnya barang lelang diduga ada yang main," ucap Boyamin.

 

"Apakah itu sampai ke Febrie atau ada orang lain yang nakal biarkan KPK mendalami," pungkasnya.

 

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) bersama Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan sejumlah praktisi hukum yang mengatasnamakan diri Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan persekongkolan lelang aset sitaan kasus korupsi Jiwasraya. Salah satu yang dilaporkan yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah.

 

Pihak-pihak yang juga dilaporkan yakni ST, Kepala Pusat PPA Kejagung RI selaku Penentu Harga Limit lelang; Febrie Adriansyah, Jampidsus Kejagung RI selaku Pejabat yang memberikan Persetujuan atas nilai limit lelang; Pejabat DKJN bersama-sama KJPP, selaku pembuat Appraisal; dan Andrew Hidayat, Budi Simin Santoso, Yoga Susilo diduga selaku Beneficial Owner dan/atau Pemilik Manfaat PT. Indobara Utama Mandiri (IUM).

 

"Terlapornya jaksa agung Jampidsus. Kemudian penilai aset siapa PPA kejaksaan agung juga, kemudian dari DJKN direktorat jenderal kekayaan negara," kata Koordinator KSST Ronald Loblobly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/5).

 

Ronal menjelaskan, dugaan korupsi yang dilaporkan terkait adanya lelang aset tambang di PT Gunung Bara Utama (GBM), perusahaan itu disita dari terpidana Heru Hidayat. Ia menduga, ada kerugian negara dari lelang aset tambang PT GBM.

 

Ronal menyebut, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai triliunan rupiah. Karena itu, ia meminta KPK untuk mendalami laporan yang dilayangkan tersebut.

 

"Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp 11 ttiliun, tapi dilelang hanya kemudian Rp 1,9 triliun, indikasi kerugian Rp 9 triliun," ucap Ronal. (jawapos)


Label:

SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.