Ribuan buruh menyambut baik putusan MK terkait UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024)
SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah
membacakan putusan atas gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Kamis
(31/10/2024). Ribuan buruh tampak berseri-seri setelah mendengar putusan MK
tersebut. Sebagian juga menitikkan air mata karena putusan terbaru.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi putusan MK
tersebut. Pasalnya, dari 7 poin utama yang dipersoalkan, 70 persen di antaranya
memenangkan gugatan serikat pekerja.
Tujuh poin tersebut adalah sistem pengupahan, outsourcing,
PHK, PKWT (masalah kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan
cuti serta kepastian upah bagi pekerja perempuan yang sedang cuti haid dan cuti
melahirkan.
"Saya ringkas, dari tujuh poin itu kami sudah menghitung
secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan," ujar Andi Gani di
kawasan patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).
Ia memaparkan, terdapat beberapa poin penting dalam
gugatannya yang dimenangkan MK. Misalnya, soal pengupahan, di mana dalam
menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
dengan melibatkan dewan pengupahan.
"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan
karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah. Dan itu
sudah lama hilang," terang Andi Gani.
Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai pemutusan
hubungan kerja (PHK). Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara
semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja (SP).
"Soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK
semena-mena," tegas Andi Gani.
Dengan putusan ini, lanjut Andi Gani, perekrutan tenaga kerja
asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Di mana
sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki
kemampuan.
"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada
skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas
waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tengaa kerja Indonesia," terang
Andi Gani.
Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau
outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan
perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.
"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak
ada batasnya," ucap Andi Gani. (jawapos)