Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono
SANCAnews.id – Presiden Joko Widodo
memberhentikan Heru Budi Hartono dari jabatannya sebagai Pelaksana Tugas
Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, masa jabatan Heru Budi juga telah berakhir pada
17 Oktober 2024 hari ini.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan,
Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 125P, tanggal 16 Oktober
2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Pada Keppres tersebut, presiden memberhentikan dengan hormat
Bapak Heru Budi Hartono sebagai PJ Gubernur DKI Jakarta,” ucap Ari dalam
keterangannya, Kamis (17/10).
Tak hanya itu, Jokowi juga kemudian mengangkat Teguh
Setyabudi sebagai Pj Gubernur baru DKI Jakarta.
“Mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur
Jakarta,” kata dia.
Diketahui, dalam rapat pimpinan gabungan di DPRD DKI Jakarta
beberapa waktu lalu dimunculkan sejumlah nama Pj Gubernur DKI, yakni Dr. Teguh
Setyabudi, Komjen Purn Rudi Sufahriyadi, Dr. Akmal Malik, Drs. Heru Budi
Hartono, Joko Agus Setiyon, dan Dr. Marullah Matali.
Adapun, nama terbanyak yang diajukan yaitu Dirjen Dukcapil
Kemendagri Teguh Setyabudi yang mendapatkan usulan dari 8 fraksi. (jpnn)