Oktober 2024

Thomas Trikasih Lembong/Net 


SANCAnews.id – Publik saat ini tengah disibukkan dengan kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Kasus ini menjadi sorotan di media sosial, salah satunya adalah X.

 

Terkait kasus Tom Lembong yang sedang menjadi trending, publik menyebut ada dugaan pengalihan isu dalam kasus mantan tim kampanye Anies Baswedan tersebut. Kasus Tom Lembong dikaitkan dengan pengalihan isu Fufufafa yang mulai merebak di media sosial.

 

"Njir! info A100. Kasus TL ternyata bagian dari mitigasi untuk meredam perbincangan soal Fufufafa di media sosial. Harus diakui obrolan mengenai Fufufafa mulai menurun," tulis akun @yusuf_dumdum, Rabu (30/10/2024).

 

"Jangan sampai lengah. Kita boleh peduli dengan isu lain, tapi jangan sampai kasus Fufufafa dilupakan," imbuhnya.

 

Diketahui Tom Lembong terseret kasus korupsi importir gula. Ia dianggap menyalahkan wewenang saat menjadi Menteri Perdagangan.


Pernyataan Yusuf Dumdum sontak mengundang berbagai respons dari warganet.

 

"Tetep kawal Fufufafa, jangan sampai lengah dengan pengalihan isu pak Tom Lembong, ternyata kejaksaan agung belum punya bukti aliran dana ke rekening Tom Lembong," komentar warganet.

 

"Waspada pengalihan isu Fufufafa," imbuh warganet lain.

 

"Kita lihat gebrakan selanjutnya ombak akan kemana lagi apakah ombak akan balik ke sumber ombak? edisi hari-hari esok akan lebih menarik dari pada hari-hari sebelumnya," tulis warganet di kolom komentar.

 

"Tolong pada upload postingan Fufufafa di Tiktok juga. Kalau perlu bikin akun khusus. Biar warga sana tau kelakuan mereka persis Fufufafa," timpal lainnya.

 

Fufufafa sendiri merupakan akun Kaskus kontroversial yang menghina Prabowo Subianto dan keluarga. Akun tersebut belakangan dikaitkan dengan Gibran Rakabuming Raka. (suara)

 


Tom Lembong-Jokowi 

 

JOKOWI TAHU

Oleh M Rizal Fadillah | Pemerhati Politik dan Kebangsaan

 

KEJUTAN hukum pertama di era Prabowo adalah co captain Anies "musuh" Prabowo ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Agung dengan tuduhan bahwa akibat kebijakan impor gula maka negara dirugikan 400 milyar. Publik menilai bahwa pada rezim Prabowo ini ternyata hukum masih dijadikan alat untuk kepentingan politik.

 

Peristiwanya saat Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan 2015-2016. Kecuali Gobel yang digantikan Tom, maka semua Mendag mengambil kebijakan impor gula bahkan dengan tonase yang jauh lebih besar. Thomas Trikasih Lembong ditahan bersama Charles Sitorus Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

 

Adakah penetapan status tersangka Tom Lembong murni hukum atau politis, itu akan bisa kita baca edisi lanjutan dari kerja Kejagung. Tidak terpaku pada bantahan Kejagung.

 

Jika penetapan status tersangka dan penahanan Tom Lembong adalah dalam upaya menjegal Anies untuk maju dalam Pilpres 2029, maka aspek politisnya sangat kuat. Hal ini mengingat peran Lembong yang besar untuk menyukseskan Anies. Apalagi rumor untuk menjadikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden terus bergulir. Anies bakal menjadi lawan berat yang sulit dikalahkan, apalagi oleh bocil sekelas Gibran.

 

Penetapan tersangka Tom Lembong sangat bernilai politis jika kelanjutannya Anies atau orang dekatnya yang dijadikan target pemeriksaan atau pesakitan. Jokowi masih menampilkan diri sebagai pengendali rezim Prabowo. Sang jagoan hanya tampil hebat di omon-omon saja, prakteknya ternyata ia adalah bawahan Jokowi.

 

Jika penetapan dan penahanan Tom Lembong itu memang murni hukum,  maka semua menteri baik Agus, Enggar, Lutfi maupun Zulhas harus diperiksa dan ditetapkan status yang sama karena seluruhnya mengambil kebijakan yang serupa soal impor gula. Lalu, dan ini terpenting, adakah Jokowi tidak mengetahui "ulah" menteri-menterinya tersebut ?

 

Jika 5 (lima) Menteri Perdagangan melakukan hal yang sama soal impor gula, maka wajar dan sudah menjadi konsekuensi hukum bahwa  Presiden juga harus diperiksa. Jokowi tidak bisa dikesampingkan.

 

Pasal 421 KUHP Jo Pasal 3 Jo Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor menyatakan bahwa atasan yang membiarkan terjadinya korupsi dapat dipidana :

 

"Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan"

 

Dalam aturan UU Tipikor ancaman pidana penjara diubah menjadi minimal 1(satu) tahun dan maksimal 6 (enam) tahun.

 

Ternyata banyak menteri Jokowi  yang melakukan korupsi, oleh karena itu Jokowi patut untuk diperiksa dan diminta pertanggungjawaban atas perbuatan pidananya. Jika tidak, maka pembiaran adalah bagian dari jebakan atau politik sandera yang menjadi warna dari pemerintahan buruknya.

 

Dalam kasus yang "belum terbukti" aliran dana ke kantong Tom Lembong, artinya baru pada aspek kebijakan saja, maka lebih terbuka untuk mengusut atau memeriksa seluruh Menteri Perdagangan yang menjalankan program impor gula, terlebih-lebih memeriksa Jokowi yang menjadi atasan dari para menteri tersebut.

 

Bagi Tom Lembong yang kini ditahan dan dijadikan tersangka tinggal bilang saja bahwa kebijakan impor gula yang diambilnya itu diketahui bahkan disetujui oleh Jokowi. Jokowi telah melakukan pembiaran. Bisa ditangkap, ditahan, diadili dan mendapat sanksi pidana maksimal penjara 6 (enam) tahun.

 

Bahkan Lembaga Kajian untuk Advokasi dan Independensi Peradilan berpendapat untuk atasan yang mengetahui dan membiarkan korupsi terjadi tidak melaporkan, maka dapat dikenakan Pasal 56 KUHP tentang pembantuan atau medeplichtige.

 

Artinya, sanksi sedikit lebih ringan daripada pelaku korupsi, yang terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 (dua puluh) tahun. Jika politis Tom Lembong harus dibebaskan tetapi jika murni hukum, maka Jokowi harus ikut diperiksa dan dihukum.  (*)


Ribuan buruh menyambut baik putusan MK terkait UU Cipta Kerja di patung kuda Monas, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas gugatan terkait Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), Kamis (31/10/2024). Ribuan buruh tampak berseri-seri setelah mendengar putusan MK tersebut. Sebagian juga menitikkan air mata karena putusan terbaru.

 

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi putusan MK tersebut. Pasalnya, dari 7 poin utama yang dipersoalkan, 70 persen di antaranya memenangkan gugatan serikat pekerja.

 

Tujuh poin tersebut adalah sistem pengupahan, outsourcing, PHK, PKWT (masalah kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti serta kepastian upah bagi pekerja perempuan yang sedang cuti haid dan cuti melahirkan.

 

"Saya ringkas, dari tujuh poin itu kami sudah menghitung secara kalkulasi, kami memenangkan 70 persen gugatan," ujar Andi Gani di kawasan patung kuda Monas, Kamis (31/10/2024).

 

Ia memaparkan, terdapat beberapa poin penting dalam gugatannya yang dimenangkan MK. Misalnya, soal pengupahan, di mana dalam menentukan UMP akan kembali mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan melibatkan dewan pengupahan.

 

"Ada survei kehidupan layak yang akan dikembalikan karena dihitung kebutuhan masing-masing dasar di masing-masing daerah. Dan itu sudah lama hilang," terang Andi Gani.

 

Kemudian, putusan MK juga mengabulkan gugatan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK). Di mana perusahaan tidak bisa lagi melakukan PHK secara semena-mena dan wajib dimusyawarahkan dengan Serikat Pekerja (SP).

 

"Soal PHK, tidak bisa lagi perusahaan PHK semena-mena," tegas Andi Gani.

 

Dengan putusan ini, lanjut Andi Gani, perekrutan tenaga kerja asing (TKA) kembali dibatasi dan memiliki tenggat masa kerja. Di mana sebelumnya, TKA bekerja di Indonesia begitu saja meski tanpa memiliki kemampuan.

 

"Tenaga kerja asing bisa masuk begitu saja tanpa ada skill. Dengan adanya keputusan ini semua terbatas sekarang, dan mesti ada batas waktu, ada tenaga kerja pendamping dari tengaa kerja Indonesia," terang Andi Gani.

 

Selain itu, MK juga mengatur terkait pekerjaan alih daya atau outsourcing yang harus diatur dalam Undang-Undangan (UU) untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pekerja alih daya.

 

"Lalu outsourcing, sekarang dibatasi, yang tadi tidak ada batasnya," ucap Andi Gani. (jawapos)


Tom Lembong saat ditahan Kejaksaan 

 

SANCAnews.id – Penetapan Tom Lembong yang selama ini dikenal sebagai sosok dekat Anies Baswedan sebagai tersangka mendapat sorotan dari banyak pihak. Pasalnya, kasus yang membuatnya terjerat kasus hukum tersebut berkaitan erat dengan kebijakan impor Presiden Jokowi di periode pertama pemerintahannya. Hal ini pun dinilai sebagai persekusi politik.

 

Salah satu yang berpandangan demikian adalah peneliti ISEAS sekaligus pengamat politik, Made Supriatma. Melalui tulisannya di akun Facebook miliknya, Made Supriatma menyampaikan analisisnya terkait kasus tersebut.

 

Dia menulis dengan judul "Korupsi Sebagai Alat Persekusi Politik:"

 

"Salah satu penasihat Anies Baswedan dalam Pilpres 2024 kemarin adalah Tom Lembong. Ia memberi masukan dalam bidang ekonomi. Tom Lembong pernah menjadi Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Menteri Perdagangan di periode pertama pemerintahan Joko Widodo," ungkap Made Supriatma, mengawali tulisannya dikutip Kamis (31/10/2024). 

 

Tuduhan yang dikenakan kepada Tom Lembong, lanjutnya, sangat serius. Tom dituduh memberikan ijin impor gula sebanyak 105 ribu ton yang berpotensi merugikan negara 400 milyar. Jumlah yang fantastis.

 

Itu terjadi antara periode 2015-2016 saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan. Lembong dianggap menyalahi prosedur karena saat itu yang boleh melakukan impor gula adalah BUMN. Sementara ia memberikan ijin impor tersebut kepada perusahaan swasta.

 

Karena tuduhan ini, Tom Lembong langsung ditahan oleh Kejagung. Dia diancam hukuman penjara seumur hidup.

 

"Baiklah. Kita biarkan hukum bekerja. Sekalipun demikian, kita masih berhak bertanya: apakah ini proses yang fair, yang adil? Mengapa kasus yang sudah terjadi pada 2015-16 itu baru diproses sekarang? Apakah ini adalah proses pencarian keadilan atau sebuah persekusi politik?," sambungnya.

 

"Saya tidak kenal Tom Lembong. Juga mungkin tidak sepakat dengan pandangan-pandangan politiknya. Namun kasus yang menimpa Tom Lembong ini untuk saya terlihat sangat ‘fishy’ atau berbau amis. Ada banyak hal yang patut dipertanyakan dalam kasus ini," lanjut peneliti ISEAS ini. 

 

Yang diadili adalah soal kebijakan. Seorang Menteri Perdagangan mengambil kebijakan. Apakah itu tidak diketahui oleh bos-nya, yaitu presiden yang berkuasa saat itu? Kalau pun presiden tidak terlibat, apakah dia mengambil tindakan? Setelah tidak menjadi menteri Tom Lembong diangkat menjadi Ketua BKPM.

 

Jika yang diadili adalah kebijakan, atau prosedur pengambilan keputusan dalam kebijakan itu, maka yang bertanggung jawab untuk itu adalah pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi.

 

Mengapa tidak minta tanggung jawab kepada Presiden Jokowi sendiri? Kalau Jokowi tidak mengetahui soal kebijakan impor gula ini, dan memang ada indikasi korupsi, mengapa dia tidak memerintahkan Kejaksaan Agungnya untuk memeriksa Tom Lembong ketika itu?

 

Kalau ini adalah semata-mata soal kebijakan dan kesalahan ada pada presiden maka presiden yang memikul tanggung jawab. Konsekuensinya adalah presiden memiliki impunitas. Dia tidak bisa diadili hanya karena kebijakan yang diambilnya.

 

"Kalau kita mengaitkan dengan aktivitas politik Tom Lembong maka mau tidak mau kita patut curiga bahwa ini adalah sebuah persekusi politik. Rejim Jokowi dan sekarang Prabowo yang berkuasa sekarang ini memang berusaha untuk mengenyahkan kekuatan Anies Baswedan dan kelompoknya. Karena kekuatan inilah yang mampu menjadi oposisi di Indonesia saat ini," tegas Made.

 

Kalau yang terakhir ini benar maka kita pantas kuatir. Ini adalah political persecution dalam pengertian yang sangat telanjang. Dan kita tidak menyaksikan ini untuk pertama kalinya. Banyak sekali orang-orang dengan kekuatan politik yang berpotensi melawan pemerintahan Jokowi (dan sekarang Prabowo) yang dipersekusi dengan kasus-kasus korupsi.

 

Sekalipun bukan berarti orang-orang yang dituduh korupsi ini bukan orang yang bersih juga. Mereka juga korup. Jadi rejim korup memakai korupsi untuk melawan sesama koruptor.

 

Dalam hal ini keadilan dimainkan sebagai praktek korupsi! Kalau kita tidak mampu mengendalikan ini maka kita tidak akan pernah keluar dari lingkaran korupsi ini.

 

"Hentikan memakai korupsi sebagai alat persekusi politik. Perlakukan korupsi sebagai praktek korup yang menyengsarakan seluruh bangsa ini — khususnya yang miskin dan lemah. Jika kita konsekuen dengan mendudukkan korupsi sebagai penyakit masyarakat maka tatanan politik di negeri ini akan terjungkir balik," tutup Made Supriatma. (fajar)


Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama para aktivis mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/10) 

 

SANCAnews.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad bersama sejumlah aktivis mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (31/10). Kedatangan mereka untuk menuntut komitmen KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan keluarga Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

 

Samad mengungkapkan, sejumlah masyarakat sipil telah melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan keluarga Jokowi. Seperti laporan yang disampaikan Dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubedilah Badrun terkait penggunaan jet pribadi oleh putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep.

 

"Itu sudah dilaporkan dua tahun yang lalu. Kemudian kasus yang dilaporkan Pak Petrus dari TPDI. Kemudian dari teman-teman lain, Pak Marwan. Kemudian kasus-kasus yang dilaporkan, yang tadi kita diskusikan adalah kasus-kasus yang diduga, diduga melibatkan keluarga Mulyono," kata Samad.

 

Samad mengaku, pihaknya menanyakan langsung kepada Pimpinan KPK perihal tindaklanjut dari pelaporan tersebut.

 

"Kita mempertanyakan kepada pimpinan KPK sejauh mana kasus-kasus ini ditindaklanjuti. Karena kita melihat ada rentang waktu yang sudah cukup lama ya," tegas Samad.

 

Samad menyebut, penanganan itu sudah cukup lama. Bahkan, idealnya laporan itu telah pada tingkat penyelidikan.

 

"Sebagai mantan pimpinan KPK saya bisa menghitung bahwa ini sudah cukup lama, kelihatannya harusnya ya kalau ideal itu sudah bisa ditingkatkan ke penyelidikan," ucap Samad.

 

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua KPK Saut Sitomorang menyatakan, dirinya mendukung penuh Presiden Prabowo Subianto dalam melakukan pemberantasan korupsi.

 

"Jadi kita excited, kita excited datang kemari selain memang tadi sudah disampaikan melaporkan hal tadi itu. Kedua, kita excited dengan presiden baru yang memberi harapan besar terhadap negeri ini," pungkas Saut.

 

Dalam kesempatan itu, Abraham Samad dan Saut juga tampat ditemani oleh sejumlah aktivis mereka di antaranya Said Didu, hingga Roy Suryo. (jawapos)


Ustaz Hilmi Firdausi 

 

SANCAnews.id – Ustaz Hilmi Firdausi angkat bicara terkait penetapan Tom Lembong sebagai tersangka korupsi. Ia menyoroti kasus tersebut. Menurutnya, apa yang menimpa Tom Lembong terjadi karena kebijakannya saat menjabat Menteri Perdagangan. Karena itu, ia meminta hal serupa dilakukan kepada pejabat lainnya.

 

“Jika seorang mantan menteri ditangkap karena kebijakannya, maka hal yang sama juga harus dilakukan kepada pejabat & mantan pejabat lain yang bersalah,” kata Hilmi dikutip dari unggahannya di X, Kamis (31/10/2024).

 

“Tanpa melihat yang bersangkuatan dekat dengan kekuasaan atau menjadi lawan politik,” tambahnya.

 

Hilmi meminta pihak berwenang tak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Apalagi hanya untuk melindungi kesalahan penguasa.

 

“Jangan tebang pilih apalagi melindungi sebuah kesalahan karena yang bersangkutan ada di lingkaran kekuasaan,” ucapnya. 

 

Menurutnya, hukum tidak bisa ditegakkan berdasarkan kemauan penguasa.

 

“Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya hingga tercipta rasa keadilan publik. Yang kemarin sangat geram karena ada makelar kasus di MA selama 10 tahun yang ditangkap dengan bukti sitaan hingga 1 T,” bebernya.

 

Hilmi pun memberi nasihat bagi para pemangku kebijakan dan penegak hukum. Mengutip Surah Al Maidah ayat 8.

 

“Untuk semua pejabat & penegak hukum di negeri ini, izinkan saya memberi nasihat dengan mengutip firman Allah SWT di QS Al Ma'idah ayat 8,” ucapnya.

 

“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,” kata Hilmi mengutip ayat di Al Quran. (fajar)


Kawasan transmingrasi di Papua/Net 

 

SANCAnews.id – Program Strategis Nasional (PSN), termasuk program transmigrasi dan persawahan di wilayah Papua, diminta untuk ditinjau kembali. Peninjauan ulang diperlukan karena PSN dapat mengancam kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat adat Papua.

 

Belum lagi kemungkinan rusaknya ekosistem hutan adat, tatanan sosial, dan terabaikannya hak-hak masyarakat adat di Papua.

 

“Papua bukan tanah kosong, ini tanah bertuan dengan masyarakat yang memiliki hak atas lingkungan dan budayanya," kata Ketua Ketua Pemuda Katolik Komda Papua, Melianus Asso dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Rabu, 30 Oktober 2024.

 

Kata Melianus, rakyat Papua tidak butuh transmigrasi, namun membutuhkan pendidikan, kesehatan, akses air bersih, listrik, dan fasilitas dasar lainnya.

 

Senada dengan Melianus, Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Tengah, Tino Mote, menyampaikan beberapa pandangan yang mengedepankan pentingnya menjaga lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat lokal, terutama masyarakat adat.

 

“Sebagai organisasi Katolik yang berlandaskan nilai-nilai 'Laudato si’ dari Paus Fransiskus, kami bertanggung jawab untuk melestarikan lingkungan," kata Tino.

 

Sementara itu, Ketua Pemuda Katolik Komda Papua Pegunungan, Tadeus Mabel menyarankan agar pemerintah pusat mendukung kebijakan yang memungkinkan masyarakat adat Papua mengelola dan melindungi hutan adat mereka sendiri.


Menyikapi hal ini, Ketua Umum Pemuda Katolik terpilih, Stefanus Asat Gusma, menegaskan pihaknya akan menjembatani usulan dari para Pemuda Katolik di wilayah Papua.

 

"Kami akan membawa aspirasi ini ke Presiden, Wakil Presiden, kementerian terkait, dan Panglima TNI dan Kapolri," kata Gusma. (rmol)


Anggota Komisi III DPR RI Benny K. Harman/Ist 

 

SANCAnews.id – Ketua DPP Partai Demokrat Benny K. Harman menyambut baik langkah Kejaksaan Agung yang menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.

 

Benny mengatakan langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung untuk lebih nyata dan hadir di tengah masyarakat dalam menegakkan keadilan.

 

"Kita bangga dengan kejaksaan agung, makin bermakna kehadirannya," ujar Benny dalam keterangannya di aplikasi X @BennyHarmanID (30/10/2024).

 

Hanya saja, Benny menekankan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya diarahkan kepada pihak-pihak yang dianggap sebagai lawan politik.

 

"Namun jangan hanya tajam ke lawan, penegakan hukum harus terasa adil dn tidak diskriminatif," cetusnya.

 

Benny juga menyinggung kasus lain yang hingga kini belum tuntas, yakni kasus terkait timah.

 

"Kasus Timah belum berakhir ceriteranya," tandasnya.

 

Benny menunjukkan harapannya agar Kejaksaan Agung mengusut berbagai kasus besar lainnya dengan semangat yang sama, tanpa pandang bulu, demi menegakkan hukum secara menyeluruh dan berimbang.

 

Sebelumnya, Tom Lembong, yang dikenal sebagai salah satu orang dekat Anies Baswedan, kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang dilakukan saat ia masih menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

 

Pada Selasa malam (29/10/2024), Tom yang mengenakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung), digiring dengan tangan terborgol menuju mobil tahanan.

 

Kasus korupsi impor gula ini diduga merugikan negara hingga Rp 400 miliar.

 

Kejaksaan Agung menilai Tom terlibat dalam praktik penunjukan perusahaan importir non-BUMN untuk mengimpor gula, yang seharusnya hanya boleh dilakukan oleh BUMN sesuai peraturan Kementerian Perdagangan.

 

“Sesuai dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 Tahun 2004, yang diperbolehkan impor gula kristal putih adalah BUMN,” ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan. (fajar)


Menteri Perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Lembong dibawa menuju mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (29/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Kejaksaan Agung telah menetapkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.

 

Tom Lembong yang punya latar belakang bisnis kuat ini diketahui dekat dengan sejumlah politisi, mulai dari Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, hingga calon presiden Anies Baswedan.

 

Pria kelahiran 4 Maret 1971 ini adalah seorang pengusaha. Tom Lembong menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Harvard. Tom lulus pada tahun 1994 dengan gelar Bachelor of Arts di bidang arsitektur dan pemerintahan.

 

Tom Lembong memulai karier profesionalnya di Divisi Ekuitas Morgan Stanley di New York dan Singapura pada tahun 1995. Kemudian, pada 1999–2000 bergabung sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia.

 

Karier Tom melejit setelah terlibat dalam lahirnya Bank Mandiri. Suami Franciska Wihardja itu dipercaya mengurusi proses rekapitalisasi dan penggabungan Bank Bumi Daya, Bank Eksim, Bank Dagang Negara, dan Bank Bapindo.

 

Rekam jejak di bidang perbankan membawa Tom Lembong menduduki sejumlah jabatan. Dia pernah menjadi Senior Vice President dan Kepala Divisi penanggung jawab restrukturisasi dan penyelesaian kewajiban Salim Group kepada negara, akibat Bank BCA runtuh pada krisis moneter 1998.

 

Tom Lembong mendirikan Quvat Management, perusahaan dana ekuitas swasta, pada 2006. Dia juga pernah menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Graha Layar Prima atau Blitz Megaplex pada 2012-2014.

 

Pada 2013, Tom Lembong mulai masuk dunia politik mensukseskan kemenangan Joko Widodo (Jokowi) pada Pilkada Jakarta. Tom Lembong dipercaya menjadi penasihat ekonomi dan penulis pidato untuk Jokowi saat menjabat Gubernur DKI Jakarta.

 

Saat Jokowi memenangkan kontestasi Pilpres 2014, Tom Lembong diajak ke istana. Saat itu, Tom Lembong menuliskan berbagai pidato soal perekonomian untuk Jokowi.

 

Salah satunya pidato 'Game of Thrones' yang dibacakan Jokowi pada pertemuan IMF-Bank Dunia di Bali pada 2018. Selain itu, Tom Lembong juga membuat pidato 'Thanos" yang dibacakan Jokowi pada Forum Ekonomi Dunia.

 

Pada 2015, Jokowi mengangkat Tom Lembong menjadi Menteri Perdagangan. Tak lama menjabat, Jokowi menugaskan Tom Lembong menjadi Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada 2016-2019.

 

Namun, pada periode kedua pemerintahan Jokowi. Tom Lembong memilih bergabung dengan Anies Baswedan pada 2021. Tom saat itu dipercaya menjadi Ketua Dewan PT Jaya Ancol.

 

Kedekatannya dengan Anies membawa Tom Lembong menjadi bagian tim sukses Anies Baswedan pada Pilpres 2024. Tom Lembong menjabat sebagai co-captain Timnas Amin.

 

Saat ini, Tom Lembong berstatus tersangka dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.

 

Selain Tom Lembong, Kejagung juga menjerat mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus (CS) sebagai tersangka.

 

Tom Lembong diduga memberikan izin melakukan impor gula saat Indonesia mengalami kelebihan stok gula di dalam negeri. Perbuatan itu diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 400 miliar.

 

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. (jawapos)


Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie (tengah), Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams (kiri), dan akademisi bidang hukum Bintan R. Saragih (kanan) saat dilantik jadi anggota MKMK di Jakarta, Selasa (24/10/2023) 


SANCAnews.id – Setelah Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka terkait kebijakan impor gula saat menjabat sebagai menteri, banyak masyarakat yang mengunggah postingan di media sosial yang menyinggung masalah tersebut.

 

Hal menarik yang menjadi perhatian netizen adalah munculnya pernyataan dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Prof. Jimly Asshiddiqie. Ia mengaku mengapresiasi Kejaksaan usai kasusnya diumumkan.

 

"Kita mesti apresiasi tinggi kpd kejaksaan agung yg semakin memperlihatkan kesungguhan dlm upaya pemberantasan korupsi & penegak hukum yg berkeadilan. Selamat utk pak jaksa agung beserta timnya yg semoga terus tampil berkualitas & berintegritas," tulis Jimly, dilansir dari akun pribadinya di X, @JimlyAs, Rabu (30/10/2024).

 

Cuitan Jimly Asshiddiqie pun kini ramai dilihat warganet. Lebih dari 59 ribu pengguna X telah membacanya. Komentar pun bermunculan dari para netizen.

 

"Kayaknya belum prof masih tebang pilih🤔 Kasus minyak goreng,kasus hutan,kasus tambang yg nyata² namanya disebut disidang gubernur Maluku Utara menguap🥴," ujar warganet di kolom komentar. 

 

"Apanya kesungguhan, Pak Jim? Kasus semrawutnya jemaah haji 2024, kasus pengembalian 27M tanpa tahu uang siapa dan siapa yang terima, Airlangga, Zul Hasan, menpora, ini sampai mana prosesnya? Bapak ga pernah baca berita?," tanya lainnya.

 

"Laporan ke @KPK_RI.. Ubaidillah Badrun Untuk anak-anak Jokowi triak donk pak @JimlyAs … untuk diselidiki serta mantu nya wkkkk pasti bpk enggk brni😂😂," cuap warganet lainnya.

 

Sementara itu, menurut catatan Said Didu, selama masa pemerintahan Jokowi, setiap Menteri Perdagangan yang menjabat telah mengeluarkan kebijakan impor gula dalam jumlah besar.

 

"Selama pemerintahan Jokowi semua Menteri Perdagangan melakukan impor gula," ungkapnya.

 

Kebijakan impor ini terus berlanjut di bawah Enggartiasto Lukita yang menjabat pada 2016-2019, dengan angka impor sekitar 15 juta ton.

 

Selanjutnya, pada masa Agus Suparmanto antara 2019-2020, impor gula tercatat mencapai sekitar 9,5 juta ton.

Sementara di masa Muhammad Luthfi yang menjabat dari 2020 hingga 2022, kebijakan impor tetap berlanjut dengan total sekitar 13 juta ton.

 

Terakhir, di bawah Zulkifli Hasan yang menjabat dari 2022 hingga 2024, impor gula meningkat hingga sekitar 18 juta ton.

 

"Semoga semua impor gula tersebut bisa dibongkar jika ada korupsi dan mafianya," tandasnya.

 

Total impor gula selama periode tersebut mencapai puluhan juta ton, dan Said Didu mencurigai adanya praktik mafia yang mengendalikan rantai distribusi gula di Indonesia.

 

"Walaupun Menterinya ganti-ganti, publik paham bahwa mafia impor gulanya tetap sama," sebutnya.

 

Lebih lanjut, Said Didu menjelaskan bahwa mafia impor gula kemungkinan besar melibatkan pemilik modal besar yang mendanai kegiatan impor tersebut, sedangkan perusahaan importir hanya berperan sebagai peminjam bendera.

 

Ia berharap pihak berwenang dapat menggali lebih dalam dan menelusuri semua pihak yang terlibat dalam rantai impor gula ini.

 

"Mafia impor gula sebenarnya adalah pemilik modal yg mendanai impor tersebut, perusahaan importir biasanya hanya sekedar pinjam bendera," kuncinya. (fajar)


Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong 

 

SANCAnews.id – Penetapan tersangka mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengejutkan banyak pihak. Salah satunya disampaikan pegiat media sosial, Jhon Sitorus yang menuliskannya lewat aplikasi X pada Selasa malam, 30 Oktober 2024.

 

"Breaking News. Juru Bicara Anies Baswedan di Pilpres 2024, Tom Lembong ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai TERSANGKA kasus Impor Gula," tulis akun @JhonSitorus_18.

 

Jhon mengaku terkejut dengan penetapan tersangka Tom Lembong, karena nama sahabat dekat Anies Baswedan itu tidak pernah masuk radar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Kejaksaan Agung (Kejagung).

 

"Ini sebuah KEJUTAN, karena sebelum2nya Tom Lembong tidak pernah masuk RADAR KPK atau Kejagung," sambungnya.

 

"Apa jangan2 krn Tom Lembong bukan bagian dari kubu KIM Plus atau penguasa? Menarik disimak," pungkasnya.

 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan, Tom Lembon diduga telah merugikan keuangan negara Rp 400 miliar atas tindakannya memberikan persetujuan impor gula kepada perusahaan swasta, PT AP.

 

"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers penetapan tersangka Tom Lembong, Selasa malam, 29 Oktober 2024. (rmol)


Presiden Prabowo Subianto dan Jokowi 

 

SANCAnews.id – Pengamat politik Rocky Gerung membandingkan mobil Esemka dan Garuda Maung. Dua hal yang dianggap membedakan Prabowo dan Jokowi.

 

“Kalau dibandingkan mungkin orang akan tanya. Apa beda SMK dengan Haruda Maung ini kan?” ujar Rocky dikutip dari vid yang diunggah @chynthia_k di X, Selasa (29/10/2024).

 

Rocky pun menyampaikan pernyataan menohok. Ia menyebut Mobil Garuda Maung tahan peluru. Sementara Esemka tahannya lain lagi.

 

“Orang bilang Mobil Garuda Maung ini kan tahan peluru, kalau Esemka ini tahan malu,” ucap Rocky disambung tawa.

 

Adapun mobil Maung diproduksi oleh PT Pindad. Mobil ini digunakan Prabowo saat pelantikannya sebagai presiden.

 

Bahkan muncul wacana mobil menteri akan menggunakan mobil Maung. Prabowo akal melarang impor untuk kendaraan menteri.

 

Ia mengatakan PT Pindad saat ini telah merancang mobil dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) hingga 70 persen. Ini dikembangkan oleh Profesor Sigit Santosa dari Institut Teknologi Bandung (ITB). Ia adalah Direktur Teknologi dan Pengembangan Pindad.

 

Direktur Utama PT Pindad (Persero) Abraham Mose menyanggupi jika mobil Maung bakal digunakan jadi kendaraan menteri. Ia mengaku pihaknya sanggup memproduksi Maung untuk dipakai para menteri.

 

Sementara itu, Esemka merupakan proyek mobil buatan dalam negeri yang digembar-gemborkan Jokowi sejak menjabat Wali Kota Solo. Namun panen kritikan karena dianggap tak jelas. (fajar)


Anggota DPR RI Rahayu Saraswati di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024) 

 

SANCAnews.id – Anggota DPR RI Rahayu Saraswati akan melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto bila nasib mantan Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kupang Kota, Ipda Rudy Soik, masih belum jelas di kepolisian.

 

Ipda Rudy Soik sebelumnya dipecat usai mengungkap kasus mafia BBM di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saras yang merupakan keponakan Prabowo menilai Rudy Soik telah mengungkap kasus mafia BBM bersubsidi yang merugikan nelayan di NTT.

 

Anehnya, atas perbuatannya, Rudy malah didakwa melanggar kode etik dan dijatuhi pemberhentian tidak hormat alias dipecat.

 

"Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi," kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

 

Diketahui meski Rudy Soik sudah dipecat, Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menyatakan anak buahnya itu masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut. Rahayu pun mengatakan bahwa Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di NTT.

 

Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.

 

"Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama," tutur Saras.

 

Pada Senin kemarin, Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik.

 

Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik. Selain itu, Rahayu Saraswati yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR RI turut hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy yang hadir di rapat tersebut.

 

Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

 

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik, meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi. (jpnn)


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait/Repro 

 

SANCAnews.id – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait memanfaatkan rapat kerja dengan Komisi V DPR RI secara maksimal untuk memastikan anggaran yang diterima kementerian yang dipimpinnya sesuai dengan target yang harus dicapai.

 

Maruarar mengawali dengan memaparkan target Kementerian Perumahan Rakyat tahun ini yang belum tercapai. Padahal pada 2024, target pembangunan perumahan sebanyak 145 ribu unit. Namun, yang terealisasi hanya 34 ribu unit.

 

"Anggarannya (Rp)14 triliun, bayangkan kita tahun ini targetnya hanya 145 ribu (rumah), per hari ini baru tercapai 34 ribu," ucap Maruarar dalam rapat yang digelar di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa, 29 Oktober 2024.

 

Maruarar pun meminta parlemen untuk mengkritisi hal itu dan bekerjasama agar pemerintah bisa mencapai target yang dicanangkan.

 

"Saya mohon DPR kritisi saya, betul enggak data ini? Bapak ibu kan banyak yang sudah berpengalaman, betul enggak data ini, kalau data ini benar, berarti kita mesti kerja, bayangkan 25 kali lipat untuk mencapai 3 juta," tuturnya.

 

Politikus Partai Gerindra ini kemudian menyebut target 2025 tak sebanding dengan anggaran yang diberikan. Karena anggaran yang disiapkan untuk 2025 justru mengalami penurunan.

 

"Lanjut yang 2025. Anggaran kami dari 14 jadi 5 triliun, mesti bangun tiga juta rumah. Tolong juga kritisi apakah betul anggaran ini? Karena mungkin sebagian bapak ibu yang bikin anggaran ini bersama kementerian sebelum saya," paparnya.

 

"Apakah anggaran (Rp5 triliun) ini layak membangun tiga juta rumah? Kan kita mau terbuka ya dari awal kita terbuka sejelas jelasnya," demikian Maruarar Sirait. (rmol)


Penyimpanan Bio Solar Tanpa Izin/Ist 

 

SANCAnews.id – Gudang penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) solar yang diduga tak mengantongi izin resmi kembali ditemukan di pelosok Kota Padang, tepatnya di sebuah bengkel di RT. 3 RW. 3, Kampung Tarusan, Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat.

 

Pantauan langsung di lokasi pada Selasa, 29 Oktober 2024, terlihat satu unit mobil tangki berwarna putih-biru yang tampak berada di sekitar gudang yang dipagari seng.

 

Selain itu, terlihat beberapa tangki berkapasitas 1000 liter yang ditutupi terpal warna biru.

 

Menurut warga sekitar, Johan (50), gudang tersebut sudah lama digunakan untuk menyimpan bahan bakar biosolar tersebut.

 

“Benar, itu memang tempat penyimpanan bio solar. Kadang-kadang ada mobil tangki masuk ke sana, tapi waktunya tidak pasti. Sering malam baru datang,” ujar Johan.

 

Johan menambahkan bahwa dirinya tidak mengenal pemilik gudang tersebut, namun memastikan bahwa pengelola gudang bukan warga setempat.

 

"Ketua RT di sini juga tidak tahu pasti siapa pemiliknya karena mereka tidak pernah bergaul dengan warga sekitar," jelasnya.

 

Sementara itu, Imran (42), seorang tokoh masyarakat setempat, juga mengungkapkan kecurigaannya.

 

“Saya tidak tahu siapa pemiliknya, yang jelas bukan orang sini. Kadang ada mobil pribadi lewat, kacanya tertutup, tidak pernah menegur kami kalau lewat," ujarnya.

 

Aktivitas keluar-masuk mobil tangki ini sempat terhenti, namun menurut warga, aktivitas tersebut kembali berlangsung sekitar empat bulan terakhir.

 

"Kalau malam sering terlihat mobil tangki masuk. Kalau siang jarang sekali ada aktivitas,” tutup Johan.

 

Kasus ini pun membuat warga sekitar resah dan berharap agar pihak berwajib segera menindaklanjuti dugaan tindak pidana ini, demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan setempat. (beritaeditorial).


SN

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.