Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/Net
SANCAnews.id – Laporan dugaan gratifikasi
penggunaan jet pribadi yang dilakukan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia
(PSI), Kaesang Pangarep, kini telah naik ke tahap proses telaah di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto
saat ditanya perkembangan laporan yang telah disampaikan Koordinator Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman dan dosen Universitas Negeri
Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
"Sampai dengan saat ini, dari Direktorat Penerimaan
Layanan Pengaduan Masyarakat menginfokan bahwa, proses pelaporan untuk pelapor
atas nama saudara Boyamin dan satu lagi dari UNJ sudah masuk di tahap
penelaahan," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan
Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (3/9).
Saat ini kata Tessa, KPK tengah melihat kelengkapan dokumen
pendukung yang telah diserahkan pelapor.
"Maupun hal-hal yang bisa menjadikan pelaporan tersebut
untuk bisa ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Kalau seandainya nanti memang
ada kekurangan, tentunya akan dimintakan kepada pelapor untuk bisa melengkapi
lagi," tuturnya.
Sementara itu terkait surat undangan dari Direktorat
Gratifikasi KPK, hingga saat ini masih berproses dan belum dikirim kepada
anaknya Presiden Joko Widodo itu.
"Masih berproses. Ya itu proses di dalam, saya belum
bisa menyampaikan lebih jauh, karena itu sifatnya internal, jadi nanti kalau
ada update kita akan sampaikan kepada teman-teman," pungkas Tessa. (rmol)