Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro
SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto
ditantang untuk memenuhi janji politiknya memberantas korupsi saat ia resmi
menjabat sebagai Presiden 2024-2029.
Tantangan tersebut diajukan pakar hukum tata negara, Refly
Harun, terkait kasus dugaan gratifikasi jet pribadi yang kini didakwakan kepada
putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby
Nasution.
"Hai Pak Prabowo, coba realisasikan janji anda untuk
memberantas korupsi itu. Mulailah dari dugaan-dugaan korupsi yang kita
diskusikan (dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby)," tegas Refly Harun
dalam diskusi iNews sebagaimana dikutip Kamis (12/9).
Menurutnya, dugaan gratifikasi terhadap keluarga Presiden
Jokowi ini hanya bisa selesai lewat meja hukum. Sebab jika tidak, maka isu ini
akan menguap begitu saja tanpa kejelasan siapa yang benar.
"Biar clear masalahnya, kalau itu suap, katakan suap,
Kalau tidak (terbukti), case closed. Selesai," tegas Refly.
Adapun penegakan hukum ini penting demi memperjelas bola liar
yang kini masih masif digaungkan publik.
"Yang paling penting, sebagai warga negara kita
berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di lapangan manapun,"
tandasnya. (rmol)