Pakar hukum tata negara, Refly Harun/Repro 


SANCAnews.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto ditantang untuk memenuhi janji politiknya memberantas korupsi saat ia resmi menjabat sebagai Presiden 2024-2029.

 

Tantangan tersebut diajukan pakar hukum tata negara, Refly Harun, terkait kasus dugaan gratifikasi jet pribadi yang kini didakwakan kepada putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep dan menantunya, Bobby Nasution.

 

"Hai Pak Prabowo, coba realisasikan janji anda untuk memberantas korupsi itu. Mulailah dari dugaan-dugaan korupsi yang kita diskusikan (dugaan gratifikasi Kaesang dan Bobby)," tegas Refly Harun dalam diskusi iNews sebagaimana dikutip Kamis (12/9).

 

Menurutnya, dugaan gratifikasi terhadap keluarga Presiden Jokowi ini hanya bisa selesai lewat meja hukum. Sebab jika tidak, maka isu ini akan menguap begitu saja tanpa kejelasan siapa yang benar.

 

"Biar clear masalahnya, kalau itu suap, katakan suap, Kalau tidak (terbukti), case closed. Selesai," tegas Refly.

 

Adapun penegakan hukum ini penting demi memperjelas bola liar yang kini masih masif digaungkan publik.

 

"Yang paling penting, sebagai warga negara kita berpartisipasi dalam pemberantasan korupsi di lapangan manapun," tandasnya. (rmol)


Label:

SancaNews

{picture#} YOUR_PROFILE_DESCRIPTION {facebook#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {twitter#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {pinterest#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {youtube#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL} {instagram#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.