Pengamat politik Rocky Gerung saat menjadi pembicara bedah buku "Merahnya Ajaran Bung Karno" dalam rangka Refleksi Kemerdekaan Ke-79 RI yang digelar Persatuan Alumni GMNI Lebak di Gedung Museum Multatuli, Rangkasbitung, Lebak, Jumat (16/8/2024)
SANCAnews.id – Ketua Umum DPP Forum Komunikasi
Santri Indonesia (FOKSI), Muhammad Natsir Sahib, akan melayangkan surat teguran
kepada akademisi Rocky Gerung.
Langkah ini merupakan langkah kedua setelah laporan polisi
yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya belum juga dibuat, karena laporan resmi
belum terbit.
"Saya sebagai masyarakat Indonesia akan memberikan
teguran berupa somasi kepada Rocky Gerung atas berita sesat yang
dilakukan," kata Natsir saat ditemui di Polda Metro Jaya, Sabtu, 7
September 2024.
Dia berharap Rocky memberi klarifikasi lengkap soal dugaan
Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka terima uang setiap Sabtu saat
masih menjadi Wali Kota Solo. Jika tidak dijelaskan, maka Natsir akan
melayangkan somasi secepatnya.
Polemik ini terjadi saat Rocky hadir sebagai narasumber dalam
acara program Rakyat Bersuara oleh iNews yang dipandu oleh Aiman Witjaksono
pada Rabu, 3 September 2024. Dalam salah satu sesi, Rocky Gerung menyampaikan
pendapatnya sekaligus mengkritik perilaku Gibran Rakabuming Raka.
Salah satu cuplikan video acara yang tersebar di media sosial
lalu dipersoalkan. Dalam video itu Rocky Gerung menceritakan pertemuannya
dengan Gibran: "Anda (Gibran) belum saya kritik karena belum jadi wakil
presiden, pada waktu itu dia adalah wali kota, saya kritik you (Gibran)."
"Dia ngaku bahwa setiap Sabtu berbagai macam menteri
datang ke dia, kasih duit soal Solo.. You koruptor tuh. Saya kasih
kritik," kata Rocky.
Muhammad Natsir ingin Rocky meralat pernyataan dia dalam
acara stasiun televisi tersebut. "Saya mendorong Rocky Gerung untuk
menyampaikan bahwa pernyataan itu tidak benar," ujar relawan dan pendukung
Gibran tersebut.
Natsir merasa Rocky menyebarkan berita bohong dan dapat
dipidana dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Dia ingin Gibran melaporkan secara langsung agar dapat menjerat Rocky
Gerung dengan Pasal 310 atau Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana soal
pencemaran nama baik, yang merupakan delik aduan.
Dalam agenda melapor ke polisi, Natsir menyebut Polda Metro
Jaya menerima masalahnya hanya sebagai bentuk aduan masyarakat (dumas).
Sehingga belum ada dugaan pasti atas tindak pidana yang terjadi. "Masih
dalam tahap pengkajian dari pihak polda," tutur Natsir. (tempo)